Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Ditolak Hakim
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri.
Gugatan itu sendiri terkait penetapan dirinya sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Putusan ini dibacakan pada Selasa, 19 Desember 2023 kemarin.
Hakim tunggal Imelda Herawati menilai, penetapan tersangka Firli yang dilakukan oleh polisi telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.
"Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.
BACA JUGA:
- Acara 'Desak Anies' Mendadak Batal di NTB, Ada Apa ?
- Inilah Sosok Brigjen TNI Nugraha Gumilar, Anak Yatim yang Kelahirannya Tak Diharapkan
- Ustaz Dasad Latif Sindir Candaan Zulkifli Hasan : Jangan Permainkan Solat, Melucu Tanpa Melecehkan
Hakim juga mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli pun dinyatakan sah.
Hakim menemukan adanya dalil yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan karena merupakan materi pokok perkara.
Sebaliknya, Hakim Imelda menilai penetapan tersangka Firli yang dilakukan Penyidik Polda Metro Jaya, sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.
“Mengabulkan Eksepsi Termohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima,” ujarnya.
Seperti diketahui, Rabu 22 November 2023, Tim Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo bekas Menteri Pertanian.
Firli kemudian meminta hakim menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus, tertanggal 09 Oktober 2023, dan sprindik Nomor: SP.Sidik/7539/XI/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus, tertanggal 23 November 2023, yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Untuk diketahui, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan pada 24 November 2023, atas penetapan tersangka kasus pemerasan SYL.
Karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: