Pemerintah Putuskan Tarif Cukai Rokok Naik 10 Persen di Januari 2024

Pemerintah Putuskan Tarif Cukai Rokok Naik 10 Persen di Januari 2024

Ketentuannya pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022, dan PMK Nomor 192 Tahun 2022. Dengan begitu, arah kebijakan CHT pada 2024 akan tetap mengacu pada dua ketentuan itu.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jabodetabek 20 Desember 2023, Mayoritas Wilayah Cerah Berawan Sepanjang Hari

BACA JUGA:Bripka Edi Purwanto Minta Maaf dan Ngaku Khilaf Usai Ancam Pemobil Pakai Sajam

Di sisi lain, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan untuk kebijakan tarif CHT 2024, tetap mengacu pada PMK 191/2022 dan PMK 192/2022

Menurutnya kebijakan dari PMK tersebut bersifat multi tahun, dengan yang dimaksud yakni tahun 2023 dan juga 2024.

Pembahasan kebijakan ini sudah bersama dengan DPR telah dilaksanakan, pada saat pembahasan APBN 2023. Sehingga dalam implementasinya tinggal disesuikan dengan tahun berjalannya.

Kebijakan dari PMK tersebut bersifat multi tahun untuk tahun 2023 dan 2024. Pembahasan dengan DPR pun telah dilaksanakan pada saat pembahasan APBN 2023, sehingga pelaksanaannya tinggal disesuaikan dengan tahun berjalannya.

"Pembahasan dengan DPR sudah dilakukan pada saat pembahasan APBN 2023," tegas Nirwala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: