Catat! Mulai 1 Januari 2024, Beli LPG 3 Kilogram Wajib Terdaftar di Sistem Pertamina, Begini Caranya

Catat! Mulai 1 Januari 2024, Beli LPG 3 Kilogram Wajib Terdaftar di Sistem Pertamina, Begini Caranya

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru terkait pembelian tabung LPG atau gas 3 kilogram yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Dalam kebijakan baru itu, bagi masyarakat yang ingin membeli tabung gas 3 kilogram harus sudah terdata dalam sistem berbasis web (merchant app Pertamina) atau belum. 

Namun, jika belum terdaftar dalam sistem tersebut, maka pembelian belum akan dilayani. 

BACA JUGA:Jepang Setuju! Pembangunan MRT Jalur Timur-Barat di Jakarta Lanjut

Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 kg.

Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” kata Tutuka.

"Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen karena terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi," sambungnya.

BACA JUGA:Fakta Tugu Selamat Datang Kota Depok, Penuh Makna dan Falsafah, Dana Pembuatannya Tak Main-main

"Dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di subpenyalur/pangkalan," imbuhnya.

Tutuka menuturkan, bahwa pendataan pengguna LPG Tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

"Pendistribusian LPG Tabung 3 kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG Tabung 3 kg ini juga merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: