Eks Ketua KPK Agus Raharjo Dipolisikan Atas Tuduhan Menyerang Kehormatan Jokowi
Faisal menambahkan, upaya hukum yang ditempuh pihaknya kepada Agus Rahardjo adalah untuk menjaga marwah dan martabat Presiden RI.
Ia menilai Presiden Jokowi berpotensi menjadi sorotan publik terkait adanya upaya unsur perintangan penyidikan atau dikenal dengan istilah obstruction of justice.
"Oleh karena itu, penting untuk benar-benar diselesaikan, jangan ada polemik yang menjadi beban bagi Presiden Jokowi di akhir masa jabatannya," ucap Faisal.
Faisal menambahkan, upaya hukum yang ditempuh pihaknya kepada Agus Rahardjo adalah untuk menjaga marwah dan martabat Presiden RI.
Ia menilai Presiden Jokowi berpotensi menjadi sorotan publik terkait adanya upaya unsur perintangan penyidikan atau dikenal dengan istilah obstruction of justice.
Bagi Faisal perlu adanya penyelesaian yang tuntas, sehingga tidak adal polemik yang menjadi beban bagi Presiden Joko Widodo di akhir masa jabatannya.
"Oleh karena itu, penting untuk benar-benar diselesaikan, jangan ada polemik yang menjadi beban bagi Presiden Jokowi di akhir masa jabatannya," ucap Faisal.
Untuk itu, atas aduan masyarakat (dumas) yang telah dilayangkan pihaknya, Faisal berharap Polri segera memroses, melakukan penyelidikan secara mendalam.
"Jika ada indikasi ditemukan unsur pidana pada peristiwa tersebut, kami minta kepada Polri untuk tegakkan hukum demi mengembalikan marwah dan martabat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo," tutur Faisal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: