Makin Semrawut! Mobil dan Motor Bakal Dibatasi Masuk ke Jakarta, Ini Aturannya
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Menjelang berakhirnya status Ibu Kota, pemerintah berencana membatasi kendaraan bermotor milik pribadi di Jakarta.
Rencana itu tertuang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, pasal 24 ayat 2 huruf (h) yang berbunyi adanya pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.
Adapun dalam RUU DKJ, dijelaskan bahwa pembatasan kendaraan pribadi di Jakarta perlu dilakukan untuk mengatasai kemacetan lalu lintas.
BACA JUGA:Jadwal Hujan Meteor di Bulan Desember 2023, Cek Selengkapnya di Sini!
Berdasarkan data, jumlah kendaraan pribadi di Jakarta mencapai 20 juta unit yang bersumber dari berbagai kota penyangga seperti Bogor, Depok, Bekasi dan Tangerang.
Menanggapi rencana itu, Ketua Umum MTI Tory Damantoro mengatakan, bahwa pembatasan kendaraan pribadi memang sudah seharusnya dilakukan di kota-kota besar, termasuk Jakarta.
"Kalau tetap memaksakan kebebasan menggunakan kendaraan pribadi maka yang kuwalahan semuanya," kata Tory di Jakarta, Sabtu 9 Desember 2023.
BACA JUGA:Hasil Drawing Copa Amerika 2024: Argentina Akan Berhadapan dengan Chile
Menurut Tory, upaya pembatasan kendaraan pribadi Jakarta pun nantinya bisa menjadi contoh bagi kota-kota besar lainnya.
"Terutama untuk mengalihkan penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan massal, ujarnya.
Di sisi lain, pihaknya juga menilai, bahwa pembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bisa dilakukan melalui sistem tilang elektronik atau ETLE yang selama ini sudah diterapkan.
"Intelligence transportation system saya pikir itu juga menjadi satu solusi, karena tadi pengawasan yang optimal itu kan oleh alat, kalau oleh manusia ini terkadang ngantuk juga sudah bisa terlewatkan gitu," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: