Setelah Viral di Media Sosial, Biang Kerok Limbah Busa di Kali Baru Depok Dicari

Setelah Viral di Media Sosial, Biang Kerok Limbah Busa di Kali Baru Depok Dicari

"Ini juga kan nggak sembarangan, jenisnya mana ini, limbahnya limbah yang mana nih, apakah memang dari rumah tangga, sabun misalnya, sebab menggunakan sabun banyak, lama-lama akan jadi gini juga (busa)," tuturnya.

Lebih lanjut pak wali mengatakan masih menunggu laporan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Depok, terkait pemeriksaan sampel air Kali Baru di RT 01 RW 01 Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis.

"Masih dalam penyelidikan, sekarang lagi di tangan DLHK," tutupnya.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok telah menyampaikan surat imbauan ke direktur Utama (dirut) di perusahaan swasta, retail, dan pemilik usaha cuci mobil yang diduga mencemari kali menjadi busa di Cimanggis. Mereka diimbau agar melaksanakan sejumlah ketentuan yang ditetapkan dalam mengelola limbah cair hasil dari industrinya.

Kepala DLHK Depok Abdul Rahman mengatakan, sebelum memberikan surat imbauan, pihaknya telah menelusuri hingga mengecek langsung ke setiap pabrik. Perusahaan itu berlokasi di sekitar bantaran sungai, termasuk perbankan, usaha pencucian mobil, retail, dan permukiman.

BACA JUGA:

"Dalam identifikasi ini kami belum bisa menentukan siapa yang bersalah. Namun, dari hasil investigasi kami, ditemukan indikasi PT BASF memproduksi surfaktan, maka kami lakukan verifikasi lapangan pada Selasa (28/11) kemarin," tutur Abdul dalam keterangannya di situs Pemkot Depok.

Berdasarkan verifikasi lapangan, perusahaan itu memiliki izin pembuangan air limbah ke sumber air hingga 23 Oktober 2024.

Limbah cair yang diproduksi diolah dalam instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan limbah cair domestik masuk ke septic tank yang disedot secara berkala.

"Saat verifikasi lapangan PT BASF telah menutup saluran outlet IPAL dan drainase menuju Kali Baru RT 01 Kelurahan Tugu, tersebut, serta menampungnya dalam kemasan. Selanjutnya, akan diserahkan ke pihak ketiga yang memiliki izin untuk kembali diolah di IPAL," jelasnya.

BACA JUGA:

"Namun, apabila hasil swapantau parameter pH atau derajat keasaman dan chemical oxygen demand (COD) memenuhi baku mutu, mereka membuang outlet IPAL-nya ke badan kali tersebut," tambahnya.

Untuk itu, DLHK Depok meminta perusahaan tersebut memasukkan parameter methylene blue active substance (MBAS) ke dalam swapantau harian. Kemudian, menambahkan indikator biologis pada outlet IPAL.

Lalu, mendokumentasikan penutupan saluran air outlet IPAL dan drainase sehingga tidak ada yang mengalir ke badan air penerima. Perusahaan juga diminta mengidentifikasi adanya kebocoran pada pipa produksi dan IPAL atau tidak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: