Hasil Pilpres 2024 Tentukan Posisi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, DPR Ungkap Alasannya
Seperti diketahui, RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD.
Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU yang berbunyi
'Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD'
Sedangkan Pada ayat 3 disebutkan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan.
BACA JUGA:Hamas Bombardir Israel dengan 11 Ribu Roket, Iron Dome Lumpuh!
Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Kemudian, pada ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sementara itu, RUU DKJ yang berisi 12 bab dan 72 pasal telah disahkan menjadi usulan DPR. Pengesahan ini dilakukan saat rapat paripurna DPR ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: