Hasil Pilpres 2024 Tentukan Posisi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, DPR Ungkap Alasannya

Hasil Pilpres 2024 Tentukan Posisi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, DPR Ungkap Alasannya

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi memastikan bahwa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta selanjutnya bakal ditunjuk hingga diberhentikan langsung oleh Presiden.

Aturan itu tertuang dalam Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD

"Ongkos Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta jadi pertimbangan karena cukup mahal. Karena pilkadanya harus 50% plus 1. Lebih baik anggaran yang besar itu digunakan untuk kesejahteraan rakyat untuk pembangunan," kata Awiek di Jakarta, ditulis Rabu, 5 Desember 2023.

BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Sim Keliling Jabodetabek Rabu 6 Desember 2023, Cek Disini

Awiek menjelaskan, bahwa dalam penyusunan draf RUU DKJ itu hanya diberikan kepada Jakarta. Artinya, kebijakan tersebut berbeda dari pemerntah daerah lainnya.

"Awalnya, sudah lah enggak usah ada pilkada langsung tunjuk, tapi kita mengingatkan di pasal 18A-nya disebutkan kalau memang nomenklaturnya itu adalah daerah otonom maka kepala daerah itu dilakukan pemilihan secara dilakukan melalui proses demokratis," ungkapnya

BACA JUGA:Perubahan Kurikulum Bikin Stres Guru, Jokowi Ingatkan Nadiem Makariem: Hati-hati Pak Mendikbud!

Awik menambahkan, bahwa dalam upaya menjembatani keinginan politik antara kekhususan ditunjuk secara langsung dan supaya menjaga tetap demokratis, maka dilibatkan DPRD. 

"DPRD akan bersidang untuk menentukan siapa nama-nama calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dari yang diusulkan," tuturnya.

Demokrasi Hilang

Awiek membantah jika draf RUU DKJ tersebut menghilangkan nilai-nilai demokrasi. Menurutnya, pemilihan lewat DPRD sudah bermakna demokratis.

"Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang. Karena demokrasi itu tidak harus bermakna pemilihan langsung," tegasnya. 

BACA JUGA:DPR Setujui Revisi UU ITE Jilid 2, Cek Perubahan dan Tambahannya!

"Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi. Jadi ketika DPRD mengusulkan yaitu proses demokrasinya di situ. Sehingga tidak semuanya hilang begitu saja," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: