Bolehkah Wanita Sedang Haid Membaca Al Quran? Simak Hukumnya Menurut 4 Mazhab Ini
Mereka berpendapat bahwa haid adalah keadaan yang tidak suci, sehingga wanita sedang haid diharamkan untuk menyentuh Al Quran.
Dalam kitab Al-Majmu, Imam An-Nawawi memaparkan bahwa haram hukumnya bagi seorang muslimah yang haid membaca Al Quran.
Terlebih, masa haid yang berlangsung selama beberapa hari sejatinya tidak akan membuat seseorang lupa akan hafalan Al Quran-nya.
BACA JUGA:
- Bacaan Doa dan Amalan Sebelum Berhubungan Suami Istri yang Diajarkan Agama Islam
- Waktu Tidur Siang Terbaik yang Dianjurkan dalam Islam Berdasarkan Kebiasaan Rasulullah SAW
3. Mazhab Hambali
Mazhab Hambali memiliki pendapat yang sama dengan Mazhab Syafi'i terkait wanita sedang haid membaca Al Quran.
Menurut Mazhab Hanbali, wanita sedang haid dilarang membaca mushaf Al Quran secara langsung karena haid dianggap sebagai keadaan yang tidak suci, baik satu ayat atau lebih.
Namun, diperbolehkan membaca kalimat yang merupakan potongan suatu ayat atau selama ayat tersebut tidak panjang.
Boleh membaca ayat-ayat Al-Quran dengan mengejanya, merenungkan ayat-ayat Al-Quran, menggerakkan bibir tetapi huruf-hurufnya keluar tanpa terdengar, dan boleh juga membaca beberapa ayat berturut-turut atau membaca beberapa ayat, tetapi diselingi dengan diam yang lama.
4. Mazhab Maliki
Sementara itu, Mazhab Maliki memiliki pendapat yang berbeda dengan Mazhab lainnya yang mana wanita sedang haid diperbolehkan membaca Al Quran.
Mereka berpendapat bahwa haid tidak mempengaruhi kebersihan fisik atau spiritual seorang wanita. Sehingga, wanita sedang haid diizinkan untuk membaca Al Quran dan melakukan aktivitas agama lainnya.
BACA JUGA:
- 3 Jenis Sedekah yang Paling Besar Pahalanya, Amalan yang Dianjurkan Rasulullah
- Doa agar Tujuan Tercapai Arab, Latin dan Artinya Lengkap dengan Adab serta Tata Caranya
- Tips Tidak Membenci Teman yang Selalu Pinjam Uang ala Buya Yahya
Hal ini demi menjaga hapalan bagi mereka yang sedang menghapal Al-Quran agar tidak terputus.
Seperti dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Ibnu Rusyd menjabarkan bahwa mengingat lamanya masa haid, ulama Malikiyah memperbolehkan muslimah yang sedang haid membaca Al Quran dengan dalil istishsan, yaitu mengecualikan atau berpaling dari hukum yang ada karena suatu kemaslahatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: