Berikut Besaran Pajak yang Harus Dikeluarkan Jika Anda Memiliki Mobil Rubicon
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Seperti yang daliketahui Mobil keluaran Jeep satu banyak digunakan oleh kalangan artis dan pejabat.
Namun, tahukah anda berapa besaran pajak dari mobil keluaran jeep ini ?
Di tanah air sendiri, ada tiga lini utama mobil Jeep yakni Wrangler, Gladiator, dan Compass.
Diantara seri di atas seri Wrangler-lah yang sering masuk ke dalam garasi sebagian orang.
Seri Wrangler saat ini terdapat dua jenis yaitu Rubicon dan Sahara dimana Rubicon sebagai seri tertingginya.
BACA JUGA:
- Horee, Pemerintah Bebaskan Pajak PPh 21 Para Pekerja Ibu Kota Negara Nusantara
- Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor Tertinggi Nasional, Gubernur Teken Naskah Perjanjian Hibah Daerah untuk Tahapan Pemilu
Tak hanya Wrangler, lini Gladiator, yaitu Jeep pick up juga memiliki seri Rubicon.
Walau begitu, sebagian orang masih menganggap bahwa Rubicon merupakan satu-satunya lini mobil dari Jeep.
Saat ini terdapat 2 jenis Jeep Wrangler Rubicon yang dijual di tanah air yakni Rubicon 2DR atau 2 pintu dan 4D untuk empat pintu.
Dilansir dari beberapa sumber Rubicon 4 pintu lebih mahal dibanding 2 pintu yang masing-masing dihargai sekitar Rp 1,9 miliar dan Rp 1,78 miliar.
Sementara itu untuk menghitung pajak kendaraan anda harus mengetahui Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), koefisien, dan tarif pajak di masing-masing daerah.
BACA JUGA:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) Otomatis Jadi NPWP, Terobosan Brilian di Dunia Perpajakan Indonsia
- Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Lewat HP
Contohnya, jika mengacu pada beberapa sumber, harga jual atau NJKB Rubicon untuk keluaran tahun 2022 adalah sebagai berikut.
NJKB Rubicon 4 pintu: Rp1.173.000.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: