Klarifikasi Fatwa MUI Soal Haramkan Produk Israel yang Diboikot, 'Produk yang Berlabel Halal Tetaplah Halal'

Klarifikasi Fatwa MUI Soal Haramkan Produk Israel yang Diboikot, 'Produk yang Berlabel Halal Tetaplah Halal'

JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Sekretaris Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftahul Huda mengklarifikasi soal Fatwa MUI tentang ajakan boikot produk pro Israel yang kini sedang berkembang di masyarakat.

Miftahul mengatakan MUI dengan tegas mengatakan produk yang berlabel halal tetaplah halal untuk dikonsumsi ataupun digunakan. Selain itu, MUI membantah dengan keras terkait informasi yang mengatakan daftar produk yang diharamkan, seperti yang beredar di media sosial.

"Produknya itu tetap halal selama masih memenuhi kriteria kehalalan," ujar Miftahul.

Dijelaskan juga bahwa MUI tidak berkompeten dan memiliki kewenangan untuk merilis daftar produk-produk yang diduga terafiliasi dengan Israel.

Dalam klarifikasinya, MUI menegaskan bahwa yang diharamkan bukanlah produknya, melainkan aktivitas dukungan terhadap Israel.

BACA JUGA:Aksi Boikot Mengefek Luar Biasa, Zionis Israel Alami Kerugian Besar-besaran

BACA JUGA:Produk Kesehatan Terboikot Dianggap Pro Israel, Lama Melegenda Dan Kaya Manfaat

Kementerian Komunikasi dan Informasi melalui laman resminya juga turut membantah isu hoaks tersebut. Pihaknya menyatakan bahwa pihak MUI tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot. 

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah merilis daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang terafiliasi atau mendukung Israel.

"Sehubungan dengan banyaknya berseliweran nama-nama produk pro Israel atau merek yang terafiliasi dengan negara tersebut, maka MUI perlu menjelaskan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang mendukung dan atau terafiliasi mendukung israel," kata Anwar Abbas.

Anwar juga mengatakan bahwa MUI sekali lagi tidak pernah mengeluarkan Fatwa Haram untuk produk yang terafiliasi dengan Israel, namun mengharamkan tindakan mendukung Israel yang saat ini masih terus menjajah Palestina.

Hal itu menandakan apabila ada perusahaan di Indonesia yang diduga mendukung tindakan atau terafiliasi dengan Israel, maka wajib hukumnya untuk mengingatkan bahwa sikap yang meraka pilih adalah salah.

"Karena selain bertentangan dengan ajaran agama, juga bertentangan dengan konstitusi negara kita, dimana dalam mukadimah UUD 1945 di alinea pertama dikatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa," kata dia.

MUI mengimbau umat agar mendukung perjuangan rakyat Palestina dan berbuat semaksimal mungkin untuk menghindari transaksi serta penggunaan produk yang dibuat atau terafiliasi dengan Israel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: