Klarifikasi Fatwa MUI Soal Haramkan Produk Israel yang Diboikot, 'Produk yang Berlabel Halal Tetaplah Halal'
Menurut MUI barang yang semula halal, jika kita diberi atau disuguhi, kita boleh mengonsumsinya, terlebih jika dalam kondisi bertamu, bagian dari penghormatan terhadap tuan rumah.
Sebagaimana dijelaskan di atas, keharaman yang diatur dalam fatwa ini tidak pada material atau dzatnya, akan tetapi pada dukungan pada agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung, yang masuk kategori i’anah alal ma’shiyah, mendukung tindak kemaksiatan.
Sementara telah maklum bahwa mendukung tindakan yang diharamkan hukumnya haram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: