Peraturan Usia Pensiun PNS dan PPPK Terbaru Bukan Lagi 65 Tahun, ASN Sepakat Dipensiunkan di Umur Segini
• Jabatan Manajerial sebagai Jabatan Administrator
• Jabatan Non-Manajerial sebagai Jabatan Pelaksana
• Jabatan Non-Manajerial sebagai Fungsional
BACA JUGA:
- Lowongan CPNS dan PPPK 2024 Dibuka Kembali, Fresh Graduate Lebih Diutamakan
- Lowongan Kerja PT Solusi Energy Nusantara November 2023, Ada 8 Posisi yang Dibutuhkan, Catat Kualifikasinya!
Aturan mengenai jabatan yang boleh disandang PPPK diatur tersendiri dalam peraturan perundang-undangan lainnya.
Berikut aturan batas usia pensiun bagi ASN PNS dan PPPK yang diterapkan secara serentak di tingkat nasional pada tanggal 31 Oktober 2023, yaitu:
1. Batas usia pensiun ditetapkan sampai dengan 58 tahun bagi Jabatan Manajerial ASN PPPK sebagai Administrator dan Pengawas.
2. Batas usia pensiun ditetapkan sampai dengan 60 tahun bagi Jabatan Manajerial ASN PPPK sebagai Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama.
3. Batas usia pensiun ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Jabatan Non-Manajerial ASN sebagai Fungsional.
4. Batas usia pensiun ditetapkan sampai dengan 58 tahun bagi Jabatan Non-Manajerial ASN sebagai Pelaksana.
BACA JUGA:
- Cek, Syarat Lolos Ujian SAKB CPNS 2023 Lengkap dengan Ketentuan Bobot Nilainya
- Beasiswa Rp45 Juta untuk Anak PNS Disiapkan Taspen, Simak Syarat dan Cara Mencairkannya
Itulah rincian batasan usia pensiun bagi ASN PNS dan PPPK yang bukan lagi 65 tahun melainkan hanya sampai dengan 58 dan 60 tahun.
Batas usia pensiun bagi ASN PNS dengan Jabatan Fungsional diatur tersendiri dalam peraturan perundang-undangan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: