Pendaftaran Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2023 Dibuka, Cek Link Informasi dan Pendaftarannya

Pendaftaran Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2023 Dibuka, Cek Link Informasi dan Pendaftarannya

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Rekrutmen Pendamping Lokal Desa Tahun Anggaran 2023 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah dibuka.

Dalam rangka pengisian kekosongan Tenaga Pendamping Profesional pada posisi Pendamping Lokal Desa Tahun Anggaran 2023, maka dilaksanakan Rekrutmen Baru Calon Pendamping Lokal Desa dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:

BACA JUGA:

Ketentuan Rekrutmen Terbuka Pendamping Lokal Desa Tahun Anggaran 2023

Ketentuan pengisian atau rekrutmen baru merujuk pada Lampiran Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 143 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa Bab IV Huruf C nomor 2 tentang Rekrutmen Baru.

Pendamping Lokal Desa (PLD) akan mendampingi 1 (satu) s.d 4 (empat) Desa pada kecamatan lokasi tugas.

Kualifikasi PLD Rekrutmen Terbuka Pendamping Lokal Desa Tahun Anggaran 2023

  • Pendidikan minimal SLTA atau sederajat:
  • Memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan Desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun:
  • Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD):
  • Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet,
  • Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas,
  • Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat:
  • Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar.

Tata Cara Pendaftaran Rekrutmen Terbuka Pendamping Lokal Desa Tahun Anggaran 2023

  • Pendaftaran dilaksanakan secara daring online melalui website:
  • Untuk melihat persyaratan dan kualifikasi, klik tab menu/tombol “Kualifikasi PLD”:
  • Untuk melihat besaran honorarium PLD, klik tab menu/tombol “Honorarium”,
  • Untuk mendaftar, klik menu/tombol “Login/Daftar”
  • Setelah login/daftar, pilih lokasi kecamatan yang akan dilamar;
  • Isi kolom-kolom biodata yang tersedia dengan baik dan benar;
  • Unggah/ upload file dokumen-dokumen pendukung yaitu:

BACA JUGA:

  1. file dokumen KTP dan/atau Surat Keterangan Domisili (format file jpg/ipegdengan besar file maksimal 3 Mb);
  2. file dokumen ijazah terakhir (format file jpg/jpeg dengan besar file maksimal 3 Mb);
  3. file surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigras (format file pdf dengan besar file maksimal 3 Mb)
  • Lanjutkan mengisi data pengalaman kerja sesuai kolom-kolom yang diminta dengan bak dan benar dan pilih kategori pekerjaan “Pemberdayaan Masyarakat” atau “Non Pemberdayaan Masyarakat”. Apabila pengalaman kerja lebih dari 1 (satu), silahkan klk menu/tombol “Tambah Pengalaman Kerja Lagi”;
  • Periksa kembali semua data telah diisi dengan benar, apabila telah dipastikan sesuai, lengkap dan benar, selanjutnya klik menu/tombol “SIMPAN”;
  • Jika muncul pesan “Pendaftaran Berhasil”, maka pendaftaran anda berhasil.

Tahapan Seleksi PLD 2023

  1. PENDAFTARAN / REGISTRASI
  2. PROSES SELEKSI ADMINISTRASI
  3. PENGUMUMAN SELEKSI ADMINISTRASI
  4. TES TULIS
  5. TES WAWANCARA
  6. PENETAPAN HASIL SELEKSI

Kualifikasi atau Persyaratan PLD 2023

  • Pendidikan minimal SLTA atau sederajat
  • Memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan Desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun
  • Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
  • Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (Word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet
  • Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
  • Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat
  • Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar

Rincian Tugas Pendamping Lokal Desa

  1. Fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan
  2. Percepatan pencapaian SDGs Desa
  3. Fasilitasi dan pendampingan pengembangan ekonomi lokal
  4. Meningkatkan partisipasi masyarakat
  5. Melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat
  6. Meningkatkan kapasitas diri
  7. Melaporkan pelaksanaan tugas

Untuk lebih jelasnya, anda bisa klik Link berikut

 LINK INFORMASI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: