Kemenlu Palestina Serukan Intervensi Internasional Usai Israel Serbu Rumah Sakit Al Shifa
Pasukan Israel dikabarkan menggeledah ruang bawah tanah atau basement Rumah Sakit Al-Shifa di Jalur Gaza saat terjadi serangan pada Rabu, 15 November 2023 dini hari waktu setempat.
Melansir Al Jazeera, Direktur Jenderal Kementerian Kesehatan Gaza, Dr. Munir al-Bursh, melaporkan bahwa tentara Israel juga memasuki gedung yang menampung ruang operasi dan ruang gawat darurat yang ada di dalam kompleks rumah sakit terbesar di Jalur Gaza.
Menurut Dr. al-Bursh, banyak orang di dalam rumah sakit yang ditembak saat hendak meninggalkan koridor rumah sakit yang sebelumnya dinyatakan aman. Tidak jelas apakah mereka yang ditembak adalah pasien atau staf rumah sakit.
Dr al-Bursh juga mengatakan tidak ada tembakan yang dilepaskan dari dalam rumah sakit selama serangan tentara Israel menyerbu.
Kementerian Luar Negeri Palestina Menyerukan Intervensi Internasional
Kementerian Luar Negeri Palestina pada Rabu, 15 November 2023 menyerukan intervensi internasional segera untuk melindungi warga sipil di Gaza.
BACA JUGA:
- Isi Lengkap Fatwa MUI Tentang Produk Israel, Hukumnya Haram Jika Dibeli!
- Danone Donasikan Rp1 Miliar untuk Palestina, Motif Murni Simpati atau Bisnis?
- Ribuan Warga Palestina Berjalan Kaki dengan Terpaksa Mengungsi dari Gaza
Seruan tersebut disampaikan setelah pasukan Israel menyerang Rumah Sakit Al-Shifa yang merupakan rumah sakit terbesar di Gaza.
Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat mengutuk serangan tentara Israel terhadap pengoperasian Rumah Sakit Al-Shifa dan rumah sakit lainnya, dan menyerukan bantuan internasional segera untuk melindungi warga sipil di sana,” kata kementerian itu dalam pernyataan di platform X.
Pernyataan itu juga mengatakan bahwa pemerintah Israel bertanggung jawab penuh atas keselamatan personel medis dan ribuan pasien, korban terluka, dan anak-anak, termasuk bayi dan pengungsi, di kompleks tersebut.
Dalam pernyataannya, Kementerian Luar Negeri Palestina mengutuk serangan Israel, menggambarkannya sebagai pelanggaran hukum internasional dan kemanusiaan serta “perpanjangan dari pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan terhadap rakyat kami.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: