Berikut Daftar Brand dan Merk Shampo Asal Israel yang Diharamkan MUI

Berikut Daftar Brand dan Merk Shampo Asal Israel yang Diharamkan MUI

JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, mengatakan wajib hukumnya mendukung kemerdekaan Palestina. Sebaliknya, haram hukumnya mendukung Israel dan para pendukungnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan dan mengharamkan produk Israel dan produk yang mendukung Israel. Sementara bagi produk yang mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina adalah wajib.

Berdasarkan fatwa MUI, ditetapkan bahwa produk-produk yang mendukung Israel tersebut dinyatakan haram lantaran mendukung kedzoliman, dalam hal ini penjajahan.

Berikut ini, merupakan produk pendukung Israel yang hingga kini beredar bebas di Indonesia. Konon, perusahaan-perusahaan tersebut juga turut menyumbang dana untuk Israel. Simak yuk!

BACA JUGA:

1. Minuman

  1. Aqua
  2. Vit
  3. Coca Cola
  4. Pepsi
  5. Fanta
  6. Sprite
  7. Nestle
  8. Nescafe
  9. Starbucks
  10. 2 Tang

2. Pakaian/Sepatu

  1. Puma
  2. Nike
  3. Adidas
  4. Calvin Klein
  5. Levi’s
  6. Chanel
  7. Gucci
  8. H&M
  9. GAP
  10. Marks & Spencer
  11. Monster
  12. Boss
  13. Hugo
  14. Timberland
  15. Giorgioarmani
  16. AIA
  17. II
  18. Converse All Star
  19. DKNY
  20. Lancome
  21. Tommy Hilfiger
  22. Champion
  23. Reebook

3. Sabun/Shampoo/Detergen

  1. Rinso
  2. Molto
  3. Pepsodent
  4. Close Up
  5. Sensodyne
  6. Oral-B
  7. Pantene
  8. Sunsilk
  9. Lifebuoy
  10. Lux
  11. Vanish
  12. Johnsons
  13. Cif
  14. Fairy
  15. Coolgate
  16. Listerine
  17. Heads & Shoulder

BACA JUGA:

4. Kecantikan

  1. Garnier
  2. Loreal
  3. Nivea
  4. Ponds
  5. Vaseline
  6. The Body Shop
  7. Loreal
  8. Victoria’s Secret
  9. Clean & Clear
  10. Maybeline
  11. Estelauder
  12. Revlon

5. Deodorant

  1. Dove
  2. Rexona

6. Brand

  1. Danone
  2. Unilever
  3. Nokia
  4. Mottorola
  5. Ford
  6. Chevrolet

7. Cokelat/Camilan

  1. KitKat
  2. Magnum
  3. Oreo
  4. Danone
  5. Lays
  6. Kraft
  7. Pringles
  8. Biskuat
  9. Twix
  10. Mars
  11. Doritos
  12. Cheetos
  13. Milo
  14. Pringles
  15. Lays
  16. M&Ms
  17. Cornflakes

Lebih lanjut, Asrorun menyampaikan sejumlah rekomendasi bagi umat muslim terkait dikeluarkannya fatwa tersebut.

Rekomendasi itu, yakni:

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Asrorun mengatakan, fatwa tersebut dikeluarkan sebagai bentuk komitmen dan dukungan umat muslim di Indonesia bagi perjuangan kemerdekaan bangsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: