MUI Haramkan Salam Lintas Agama, Guru Besar UIN Jakarta Bereaksi Keras

MUI Haramkan Salam Lintas Agama, Guru Besar UIN Jakarta Bereaksi Keras

Universitas Islam Negeri Jakarta--kemenag.go.id

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa haram terkait ucapan salam lintas agama yang sering diucapkan pejabat negara.

Fatwa haram pengucapan salam lintas agama dihasilkan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.

Terkait fatwa haram MUI, Guru Besar Hukum Islam, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Ahmad Tholabi Kharlie bereaksi keras.

Dia menegaskan fatwa tidak bersifat absolut, kecuali kepada orang yang meminta fatwa atau mustafti. 

"Akan selalu ada tafsir-tafsir berbeda berdasarkan pemahaman atas teks-teks suci. Publik harus bijak dan bajik. Tidak saling klaim kebenaran mutlak atau menghujat suatu pendapat hukum tertentu," katanya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu, 1 Juni 2024.

Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta itu juga menekankan bahwa fatwa sebagai produk pemikiran Hukum Islam bersifat relatif dan tidak mengikat.

 BACA JUGA:

Dia menjelaskan salam lintas agama tentu harus ditempatkan pada porsi yang tepat, dan berkaitan dengan pelaksanaan fatwa yang dikeluarkan MUI.

Menurutnya, tak mungkin dan tak lazim salam lintas agama dilakukan dalam forum internal umat Islam, seperti dalam khutbah Jumat, atau pengajian keagamaan yang hanya dihadiri oleh internal umat Islam. Namun, menjadi hal lazim salam lintas umat beragama dilakukan di forum publik.

"Apalagi dalam forum yang diselenggarakan oleh lembaga publik, pemerintahan, atau forum-forum resmi lintas agama lainnya. Itu konteksnya forum eksternum (eksternal -red), publik. Ini menjadi bagian dari ikhtiar membangun harmoni antarumat beragama," ujarnya.

Terkait hal tersebut, Tholabi menuturkan ada kalanya kaidah agama dapat diakomodasi melalui kaidah hukum, tapi ada kalanya juga kaidah agama tidak dapat diakomodasi melalui kaidah hukum.

BACA JUGA:

Ia menilai fatwa MUI masuk ke dalam kategori kaidah agama yang tak dapat diakomodasi dalam kaidah hukum positif.

Untuk itu, ia menyebut bahwa fatwa tersebut tidak ditujukan dalam konteks eksternal umat Islam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: