MUI Terbitkan Fatwa Haram Penggunaan Produk Terafiliasi dengan Zionis Israel
Sementara mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung baik itu langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Artinya haram membeli produk yang mendukung Israel atau produk yang terafiliasi dengan Israel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: