Tak Perlu Bingung, Simak Cara Perpanjang STNK Secara Online

Tak Perlu Bingung, Simak Cara Perpanjang STNK Secara Online

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah dokumen penting yang harus diperbarui secara berkala untuk memastikan legalitas kendaraan Anda.

Sekarang, anda tidak perlu repot repot lagi untuk pergi ke SAMSAT jika ingin memperpanjang STNK kendaraan anda, karena saat ini ada cara yang lebih praktis, yaitu dengan melakukannya secara online lewat aplikasi resmi SAMSAT digital nasional, yaitu SIGNAL.

Berikut adalah langkah-langkah untuk memperpanjang STNK secara online lewat aplikasi SIGNAL.

  1. Persiapkan Dokumen

    Pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang STNK kendaraan Anda. Dokumen yang biasanya diperlukan termasuk:

    • Fotokopi KTP pemilik kendaraan
    • Fotokopi STNK yang akan diperpanjang
    • Fotokopi BPKB kendaraan
    • Asli atau fotokopi bukti pembayaran pajak kendaraan terakhir
  2. Kunjungi Situs Resmi

    Anda dapat langsung mendatangi situs resmi SIGNAL, namun sebelum anda dapat melakukan perpanjangan STNK, anda harus terlebih dahulu memiliki akun di SIGNAL,

    berikut cara mendaftar aplikasi Signal:

    • Unduh Signal melalui App Store atau Google Play Store
    • Masuk ke aplikasi
    • Masukan data-data pribadi, seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor ponsel, masukan kata sandi, dan ulangi kata sandi
    • Selanjutnya memasukkan foto e-KTP
    • Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto
    • Masukan kode OTP yang dikirim lewat SMS
    • Tunggu sampai registrasi berhasil
    • Lakukan verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh Signal ke e-mail yang telah didaftarkan.

BACA JUGA:

  1. Isi Informasi Kendaraan

    Apabila anda berhasil masuk ke dalam laman, anda dapat langsung mengisi informasi dengan memilih pilihan untuk perpanjangan STNK. Perlu diketahui ada dua jenis kendaraan yang bisa anda perpanjang masa STNK nya di dalam aplikasi tersebut, yaitu kendaraan pribadi, dan kendaraan milik orang lain.

    Jika anda ingin memperpanjang masa aktif STNK kendaraan pribadi anda, maka anda dapat melakukan :

    • Pilih menu tambah data kendaraan bermotor
    • Pilih kendaraan atas nama sendiri
    • Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor
    • Masukkan lima digit terakhir nomor rangka mesin
    • Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
    • Konfirmasi data, seperti alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia

    Dan apabila anda ingin memperpanjang masa aktif STNK kendaraan milik keluarga, kerabat, atau teman anda, maka anda dapat melakukan :

    • Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
    • Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan.
    • Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK
    • Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pada kolom NRKB
    • Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin
    • Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP
    • Setelah semua kolom terisi maka klik tombol "Lanjut"
    • Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
    • Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia

    Perlu diketahui bahwa perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).

  2. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    Sumber: