Ruwet di MK, Mulai Kasus Anwar Usman hingga Sidang Batas Usia Capres dan Cawapres, Anies Tanggapi Santai

Ruwet di MK, Mulai Kasus Anwar Usman hingga Sidang Batas Usia Capres dan Cawapres, Anies Tanggapi Santai

Menurut Anies, Koalisi Perubahan (NasDem, PKS, dan PKB) kini hanya fokus pada kerja-kerja pemenangan.

"Kami fokusnya di pemenangan kok," kata Anies usai deklarasi dukungan dari Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) di El Hotel Royale, Kelapa Gading, Jakarta Timur, Selasa, 7 November 2023.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang atas gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Sidang syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun itu diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.

"Rabu, 8 November 2023 pukul 13:30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tulis jadwal sidang dalam situs MK pada, Selasa, 7 November 2023.

Pro dan Kontra

Salah satu alasan dari gugatan itu pun adalah putusan MK tentang batas usia capres-cawapres sebelumnya, yang menimbulkan pro-kontra.

Diharapkan, hasil uji materil kali ini dapat menjadi solusi dalam memperbaiki kekeliruan Amar Putusan 90/2023 yang menimbulkan polemik dan berpotensi menjatuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: