Ruwet di MK, Mulai Kasus Anwar Usman hingga Sidang Batas Usia Capres dan Cawapres, Anies Tanggapi Santai
Menurut Anies, Koalisi Perubahan (NasDem, PKS, dan PKB) kini hanya fokus pada kerja-kerja pemenangan.
"Kami fokusnya di pemenangan kok," kata Anies usai deklarasi dukungan dari Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) di El Hotel Royale, Kelapa Gading, Jakarta Timur, Selasa, 7 November 2023.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang atas gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Sidang syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun itu diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.
"Rabu, 8 November 2023 pukul 13:30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tulis jadwal sidang dalam situs MK pada, Selasa, 7 November 2023.
Pro dan Kontra
Salah satu alasan dari gugatan itu pun adalah putusan MK tentang batas usia capres-cawapres sebelumnya, yang menimbulkan pro-kontra.
Diharapkan, hasil uji materil kali ini dapat menjadi solusi dalam memperbaiki kekeliruan Amar Putusan 90/2023 yang menimbulkan polemik dan berpotensi menjatuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: