Ruwet di MK, Mulai Kasus Anwar Usman hingga Sidang Batas Usia Capres dan Cawapres, Anies Tanggapi Santai

Ruwet di MK, Mulai Kasus Anwar Usman hingga Sidang Batas Usia Capres dan Cawapres, Anies Tanggapi Santai

JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.

Putusan itu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor ketua MK Anwar Usman.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.

Jimly mengungkapkan bahwa Anwar Usman dikenakan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat pada Selasa, 7 November 2023.

Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri dari Ketua MK Jimly Assidiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

BACA JUGA:

Putusan ini terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.

MKMK mengawali pembacaan dengan menjelaskan soal putusan MK yang bersifat final dan mengikat. 

MKMK berpendirian menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian, membatalkan, koreksi, ataupun meninjau kembali putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres. 

Putusan itu diketahui membuat warga negara Indonesia yang di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres asal pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam pemilu atau pilkada.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang soal syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun. 

Terdapat gugatan baru yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.

"Jadwal sidang Rabu, 8 November 2023, pukul 13:30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023. Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," demikian keterangan jadwal sidang MK yang dikutip redaksi dari website MK, pada Selasa 7 November 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: