Ruwet di MK, Mulai Kasus Anwar Usman hingga Sidang Batas Usia Capres dan Cawapres, Anies Tanggapi Santai
BACA JUGA:
- Plt Wali Kota Bekasi Hadiri Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi
- Hasil Survey Terbaru Tiga Pasangan Capres 2024
Brahma memberikan kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah.
MK Tidak menyebutkan apakah akan memutus langsung permohonan itu atau mengambil jeda hari untuk menggelar sidang lagi.
"Agenda sidang Pemeriksaan Pendahuluan I," ujar Brahma.
Brahma berharap hanya gubernur yang belum berusia 40 tahun yang bisa maju capres atau cawapres dan tidak berlaku untuk kepala daerah di bawah level gubernur.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No 90/PUU-XXV2A23 terhadap frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah' bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai "yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi".
Sehingga bunyi selengkapnya "Berusia paling rendah 40 tahun atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi," demikian bunyi permohonan Brahma.
Salah satu alasan pengajuan gugatan itu adalah latar belakang putusan MK yang membuat pro-kontra.
"Terdapat persoalan konstitusionalitas pada frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'. Di mana tidak terdapat kepastian hukum pada tingkat jabatan apa yang dimaksud pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Sehingga timbul pertanyaan, apakah hanya hanya pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat Provinsi saja? Atau juga pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat kabupaten/kota? Atau pada pemilihan kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten kota? Demikian pula pada pemilu pada pemilihan DPR saja? Atau pada tingkat DPRD tingkat Provinsi saja? Atau kabupaten/kota saja? Atau pada kesemua tingkatannya yakni DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota?" tanya Brahma, yang memberikan kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa.
Salah satu alasan pengajuan gugatan itu adalah latar belakang putusan MK yang membuat pro-kontra.
Viktor berharap MK memutuskan dengan cepat.
"Permohonan 141/2023 adalah solusi bagi MK untuk memperbaiki Kekeliruan dalam Amar Putusan 90/2023 yang menimbulkan polemik yang dapat menjatuhkan kepercayaan publik ke MK artinya melalui Perkara 141/2023 MK dapat memperbaiki kekeliruan dalam amar putusan 90/2023.
Artinya MK pun dapat memutus secara cepat karena permohonan 141/2023 adalah putusan utk mengkoreksi putusan 90," kata Viktor.
Tanggapan
Bakal calon presiden Koalisi Perubahan Anies Baswedan menanggapi santai ihwal Mahkamah Konstitusi (MK) yang bakal menggelar kembali sidang atas gugatan uji materil pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: