Surati Pimpinan Parpol, KPU Minta Tampilkan Caleg Mantan Terpidana

Surati Pimpinan Parpol, KPU Minta Tampilkan Caleg Mantan Terpidana

JAKARTA, RADARPENA.FIN.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengirimkan surat persetujuan kepada partai politik untuk menampilkan data diri para calon legislatif (Caleg) mantan terpidana korupsi di daftar calon tetap (DCT). Hal itu diungkapkan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari saat diwawancarai di Kantor KPU RI, pada Jumat, 3 November 2023 .

Hasyim menyebut, pihaknya akan mengirimkan surat kepada para pimpinan partai politik untuk meminta persetujuan mempublikasikan data diri dari mantan terpidana kasus korupsi maupun kasus lainnya.

“Langkah yang kami ambil pertama kami akan bersurat kepada pimpinan parpol, untuk persetujuan publikasi atau upload data diri masing-masing calon mantan terpidana,” kata Hasyim Asy’ari.

Menurutnya, nantinya KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota juga akan mengikuti KPU pusat untuk meminta persetujuan pimpinan partai politik terkait data diri calegnya.

BACA JUGA:

“KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota juga akan melakukan hal yang sama. Kami optimis para partai-partai politik akan mempublikasikan daftar riwayat hidup karena menyangkut profiling masing-masing calonnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hasyim mengungkapkan, surat persetujuan yang diajukan kepada pimpinan parpol tersebut untuk menghormati data pribadi para caleg yang telah terdaftar di DCT.

“Karena disatu sisi didalam daftar riwayat hidup tersebut ada data pribadi yang menurut undang-undang harus kita hormati bersama,” ungkapnya.

6 Caleg DPD RI Mantan Napi

Sebanyak 6 orang calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan 1 orang Caleg DPR RI tidak lolos masuk daftar calon tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan, untuk jumlah caleg DPD yang tidak memenuhi syarat ada sebanyak 6 orang. Keenamnya gagal pada proses penetapan DCT.

Hasyim menambahan, dari 6 orang tersebut, 1 orang dinyatakan tidak lolos berdasarkan aturan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan mengikat bagi calon anggota DPR, DPRD, dan DPD yakni mantan terpidana dapat mencalonkan diri jika telah bebas murni atau selesai menjalani hukuman pidananya, dan telah memenuhi masa jeda lima tahun sejak selesai menjalani pidana.

“DPD yang tidak lolos 6 orang dengan rincian 4 orang mengundurkan diri, 1 orang tidak lolos terkait putusan MK karena belum cukup 5 tahun usai menjalani hukumannya dan 1 orang tidak lolos pada tahap tanggapan masyarakat,” kata Hasyim Asy’ari saat Konferensi Pers di Kantor KPU RI, pada Jum’at (03/11/2023).

Sebelumnya Indonesian Corruptions Watch (ICW) mengumumkan 12 nama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR dan DPD RI yang pernah menjadi narapidana korupsi.

ICW sempat menyoroti KPU yang terkesan tertutup karena tidak mengumumkan status hukum para calon wakil rakyat tersebut.

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: