Kurang Sosialisasi, Tilang Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi di Jakarta Kembali Di Hapus
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto sebut, pihaknya juga melakukan uji emisi kepada 257 kendaraan secara on the spot (di lokasi razia).
Dari 257 kendaraan yang uji emisi di lima wilayah DKI Jakarta, sekira 57 kendaraan dinyatakan tidaak lulus dan langsung diberi surat tilang.
"Rinciannya itu 20 unit kendaraan roda empat dan 37 unit kendaraan roda dua yang ditilang," katanya, Kamis, 2 November 2023.
BACA JUGA:
- Tak Lagi Ditilang, Kendaraan yang Tidak Lolos Uji Emisi Bakal Disuruh Lakukan Ini Oleh Polisi
- Siap-siap! Tilang Uji Emisi Bakal Diberlakukan Lagi Mulai November 2023, Catat Waktu dan Lokasinya
Menurut Asep, sejak tahun 2021 lalu, Pemprov DKI Jakarta gencar sosialisasi kewajiban uji emisi demi perbaiki kualitas udara.
Dinas Lingkungan hidup pun sudah melakukan upaya agar masyarakat mau uji emisi dengan berbagai cara dan upaya. Misalnya, membuat program uji emisi gratis, uji emisi akbar serentak di tiga provinsi, pekan uji emisi yang melibatkan lebih dari 500 bengkel di Jakarta.
Razia uji emisi ini akan digelar sebanyak 51 kali sampai akhir tahun 2023 mendatang.
"Hingga pelatihan instruktur uji emisi di tiga provinsi agar para pemilik kendaraan mau periksa kendaraannya," paparnya.
BACA JUGA:
- Siap-siap! Kendaraan yang Belum Uji Emisi Bakal Kena Tarif Parkir Tinggi: Paling Mahal Motor!
- Cek Daftar Bengkel Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Depok, Kendaraan Kamu Sudah Di Cek Belum?
Asep pun mengimbau kepada masyarakat untuk merawat kendaraannya agar tidak mencemari udara di Jakarta. Sebab, gas buang emisi yang dihasilkan dari kendaraan bisa berdampak kepada kesehatan masyarakat.
"Selain itu, upaya mengendalikan pencemaran udara di Jakarta, kami melakukan pengawasan dan penegakan hukum kepada industri yang berpotensi mencemari udara," imbuhnya.
Wilayah Tilang Uji Emisi
Inilah lokasi razia uji emisi pada 1 November 2023 di Jakarta :
- Jalan Perintis Kemerdekaan seberang eks Terminal Pulo Gadung;
- Jalan Pemuda, Jatinegara, Jakarta Timur (depan Antam);
- Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan;
- Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur, Jakarta Utara;
- Jalan Lingkar Luar Meruya.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor pasal 2, dijelaskan sasaran uji emisi gas buang adalah mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang berusia lebih dari tiga tahun.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto juga menegaskan bahwa kriteria kendaraan yang menjadi sasaran razia tilang uji emisi seperti disebutkan dalam aturan tersebut.
"Pertama, kendaraan yang diperkirakan usia kendaraannya lebih dari tiga tahun akan kita stop untuk kemudian dilakukan pemeriksaan uji emisinya. Memang kalau mudahnya secara kasat mata kendaraan yang memang apa namanya mengeluarkan asap yang cukup tebal kemungkinan besar emisinya tidak terjaga," kata Asep.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: