Data KTP Disalahgunakan Untuk Pinjol Tak Jelas? Ini Cara Kita Mengetahuinya
Dalam layanan tersebut Anda akan diperlihatkan skor BI Checking.
Skor tersebut tidak hanya berlaku jika Anda pernah mengajukan pinjol saja, namun juga pinjaman paylater.
Dilansir dari berbagai sumber pada Kamis, 1 Oktober 2023, berikut tata cara mengecek KTP menggunakan layanan SLIK OJK:
- Buka browser dan kunjungi laman idebku.ojk.go.id. Laman tersebut bisa diakses menggunakan ponsel maupun komputer.
- Pilih menu "Pendaftaran" pada halaman utama laman
- Langkah selanjutnya adalah klik "Perseorangan" dan pilih "KTP" sebagai identitas debitur.
- Selanjutnya Anda diharuskan mengisi nomor KTP. Jika sudah maka klik "Selanjutnya".
- Nantinya Anda juga diharuskan mengisi data registrasi secara lengkap dan isi proses BI Checking.
- Unggah file KTP dan foto diri sesuai instruksi yang diminta.
- Silahkan Anda Tunggu beberapa saat hingga OJK mengirimkan email berisi informasi nomor pendaftaran Anda.
- Jika Anda sudah mendapatkan nomor pendaftaran, Anda bisa langsung melakukan BI Checking melalui status layanan.
- OJK kemudian akan memproses hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.
Skor BI Checking
Skor BI Checking sendiri dikategorikan dalam 5 poin, antara lain :
-
Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
-
Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 1-90 hari
-
Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 91-120 hari
-
Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 121-180 hari
-
Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
Itulah sekilas informasi mengenai Cara Mengetahui Data Diri kita sudah digunakan untuk Pinjol ataukah tidak.
Pengamanan Data Pribadi merupakan hal yang harus kita perhatikan, maka dari itu jangan sampai ceroboh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: