Batas Usia Capres dan Cawapres 2024: Inilah Keputusan Hasil Sidang Mahkamah Konstitusi
RADARPENA.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan hasil sidang terkait batas usia capres dan cawapres 2024.
Hal ini diputuskan Mahkamah Konstitusi lantaran terjadi polemik adanya pengajuan gugatan terhadap batas usia capres (calon presiden) dan cawapres (calon wakil presiden).
Yang mana pengajuan gugatan tersebut dilayangkan kepada Mahkamah Konstitusi supaya batas maksimal capres dan cawapres maksimal 70 tahun.
Adapun gugatan terkait batas usia capres cawapres ini diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98.
Mereka tak hanya meminta batas usia capres cawapres 2024 hingga maksimal 70 tahun saja, tetapi juga menambahkan syarat bahwa capres tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Dikutip dari detik.com, gugatan batas usia capres cawapres 2024 ini berhasil mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023.
BACA JUGA:
- Standar ISO Perbankan yang Diterapkan di Indonesia dan Manfaatnya Demi Meningkatkan Kepercayaan Nasabah
- Biang Kerok Rupiah Melemah Lawan Dolar AS Mendekati Rp16 Ribu, Siapa yang Untung? Ini Kata Para Pakar
Namun hasilnya, Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum, menyatakan bahwa batas usia maksimal capres 70 tahun ditolak.
Untuk batas usia capres 2024, MK menetapkan tidak ada ketentuan batas maksimal usia calon presiden.
Hal ini berdasarkan keputusan MK dengan penolakan gugatan batas usia capres maksimal 70 tahun yang tertera pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang berbunyi:
"(Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah) berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."
Sedangkan untuk batas usia cawapres 2024, MK telah mengujinya terlebih dahulu. Permohonan yang diajukan Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru pun dikabulkan yang tertera dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berisi:
"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
BACA JUGA:
- Diperkirakan Hujan Akan Turun Awal November, Simak Prakiraan BMKG
- Serangan Israel Ke Palestina Telah Berubah Menjadi Tragedi Kemanusiaan, Meluas Hingga Libatkan Yaman dan Cina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: