Catat, 4 Provinsi Masih Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Mana Saja?

Catat, 4 Provinsi Masih Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Mana Saja?

Keringanan pajak yang diberikan, antara lain penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan penghapusan BBNKB.

Berdasarkan keterangan, penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda pajak.

Penghapusan tersebut juga tanpa perlu didahului permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.

3. Jawa Tengah

Pemprov Jawa Tengah memberikan sejumlah keringanan untuk masyarakat hingga 22 Desember 2023.

Diberlakukan sejak 26 April 2023, program ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.

Untuk Oktober 2023 ini, keringanan yang bisa dimanfaatkan masyarakat Jawa Tengah adalah pembebasan BBKNB II dan penghapusan pajak progresif.

BACA JUGA:Spesifikasi Honda Beat 2023 : Revolusi Inovasi untuk Mobilitas Tinggi Di Perkotaan

4. Sumatera Selatan

Bapenda Pemprov Sumatera Selatan masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Digelar sejak 1 April 2023, program keringanan pajak di provinsi ini akan berakhir pada 31 Desember 2023.

Program pemutihan pajak kendaraan ini meliputi:

- PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II), bebas denda dan bunga pajak.

- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan.

- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: