PT Taspen Jamin Pensiunan PNS dengan Transfer Gaji yang Akan Dicairkan Oktober 2023, Cek Besarannya
JAKARTA, RADARPENA - PT Taspen siap transfer gaji pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang akan dicairkan Oktober 2023.
Adapun gaji pensiunan PNS yang akan dicairkan PT Taspen ini dilakukan di tiga bulan terakhir tahun 2023, yakni Oktober hingga Desember.
Penasaran dengan besaran gaji pensiunan PNS yang akan dicairkan PT Taspen? Yuk, intip besaran gajinya untuk golongan I hingga IV.
Bagi pensiunan PNS golongan IV, kabar ini cukup memberi angin segar karena nominalnya yang luar biasa.
Taspen secara rutin akan mentransfer gaji langsung ke rekening Pensiunan PNS golongan I hingga IV setiap tanggal 1.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi telah merestui besaran gaji pensiunan PNS untuk dinaikkan.
BACA JUGA:
- Intip Besaran Gaji PPPK Teknis BKN 2023, Syarat, dan Cara Pendaftaran
- Formasi PPPK Teknis Badan Pusat Statistik 2023, Intip Besaran Gaji dan Cara Pendaftaran
Adapun besaran gaji pensiunan PNS yang telah dinaikkan Presiden Jokowi adalah sebesar 12 persen.
Hal tersebut telah diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam agenda pembacaan RUU APBN Tahun 2024 dan Nota Keuangan pada tanggal 16 Agustus lalu.
Lalu berapa besaran gaji yang akan diterima Pensiunan PNS yang akan cair Oktober hingga Desember 2023 setelah pengumuman kenaikan gaji tersebut?
Berikut ini rincian besaran gaji pensiunan PNS golongan I hingga IV:
1. Gaji Pensiunan PNS Golongan I
- Golongan Ia Rp 1.560.800 hingga Rp 1.751.900
- Golongan Ib Rp 1.560.800 hingga Rp 1.854.700
- Golongan Ic Rp 1.560.800 hingga Rp 1.933.200
- Golongan Id Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900
BACA JUGA:
- 4 Golongan PNS ini Menerima Gaji Pokok Sama Besar, Cek yang Membuatnya Beda
- Tak Hanya Gaji Pokok, Ini Benefit yang Bisa Kamu Dapatkan Jika Menjadi PNS
2. Gaji Pensiunan PNS Golongan II
- Golongan IIa Rp 1.560.800 hingga Rp 2.530.200
- Golongan IIb Rp 1.560.800 hingga Rp 2.637.300
- Golongan IIc Rp 1.560.800 hingga Rp 2.748.800
- Golongan IId Rp 1.560.800 hingga Rp 2.865.000
3. Gaji Pensiunan PNS Golongan III
- Golongan IIIa Rp 1.560.800 hingga Rp 3.177.300
- Golongan IIIb Rp 1.560.800 hingga Rp 3.311.700
- Golongan IIIc Rp 1.560.800 hingga Rp 3.451.800
- Golongan IIId Rp 1.560.800 hingga Rp 3.597.800
4. Gaji Pensiunan PNS Golongan IV
- Golongan IVa Rp 1.560.800 hingga Rp 3.750.000
- Golongan IVb Rp 1.560.800 hingga Rp 3.908.700
- Golongan IVc Rp 1.560.800 hingga Rp 4.074.000
- Golongan IVd Rp 1.560.800 hingga Rp 4.246.300
- Golongan IVe Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900
BACA JUGA:
- Gaji PNS Golongan I dan II Naik 8 Persen Mulai Tahun Depan, Intip Besarannya
- Kabar Gembira, Presiden Joko Widodo Akan Menaikkan Gaji ASN
5. Gaji Pensiunan PNS untuk Janda/Duda
- Golongan I: Rp 1.170.600
- Golongan II: Rp. 1.170.600 sampai Rp 1.375.200
- Golongan III: Rp 1.170.600 sampai Rp 1.727.000
- Golongan IV: Rp 1.170.600 sampai Rp 2.124.500
6. Gaji Pensiunan Janda/Duda yang Ditinggal PNS Meninggal
- Gaji pensiunan janda/duda yang ditinggal PNS meninggal golongan I: Rp 1.560.800 hingga Rp 1.934.800
- Gaji pensiunan janda/duda yang ditinggal PNS meninggal golongan II: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.746.500
- Gaji pensiunan janda/duda yang ditinggal PNS meninggal golongan III: Rp 1.786.100 hingga Rp 3.453.300
- Gaji pensiunan janda/duda yang ditinggal PNS meninggal golongan IV: Rp 2.111.40 hingga Rp 4.243.600
BACA JUGA:
- Ternyata Segini Besaran Gaji Paspampres Yang Aniaya Pemuda Aceh Hingga Tewas
- Bank BNI Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Bancassurance Specialist Syariah, Gaji Rp3,7 Juta, Minat?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: