Apa Itu PPPK Khusus Dan Umum? Inilah Perbedaanya, Yuk Simak!

Apa Itu PPPK Khusus Dan Umum? Inilah Perbedaanya, Yuk Simak!

Perbedaan PPPK Khusus Dan Umum - Penerimaan PPPK tahun ini terdapat dua kategori, yaitu PPPK umum dan PPPK khusus. Lantas apa yang dimaksud dengan PPPK umum dan PPPK khusus dalam seleksi CASN tahun 2023 itu? Apa bedanya PPPK umum dan PPPK khusus?

PPPK sendiri adalah individu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. PPPK pada rekrutmen ASN ini mencakup PPPK Teknis dan Tenaga Kesehatan.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, PPPK adalah warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu. Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan. 

Sementara itu, PNS adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat menjadi pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Hal tersebut diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

BACA JUGA:

Untuk mengetahui perbedaan PPPK umum dan PPPK khusus lebih lanjut, simak informasi selengkapnya dibawah ini!

Perbedaan PPPK umum Dan PPPK Khusus

Dilansir dari laman resmi sscasn.bkn.go.id, jenis formasi atau kebutuhan pada pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2023 terbagi menjadi 2 (dua), yakni Khusus dan Umum. 

Perbedaan PPPK Umum dan PPPK Khusus berada pada target pelamar yang dapat mengikuti rekrutmen ASN 2023. PPPK Umum merupakan pelamar baru, seperti lulusan SMA/SMK/Sederajat, DIII, S1, dan lainnya. Sementara keterangan khusus adalah untuk pelamar dengan kategori eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan non-ASN.

Sebagaimana menurut Surat Keputusan MenPAN-RB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, dijelaskan bahwa PPPK khusus adalah bentuk perhatian pemerintah kepada eks THK-II atau tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintahan.

Tenaga non-ASN yang dimaksud adalah pegawai yang melamar pada instansi tempatnya bekerja. Pendaftar PPPK khusus harus memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.

Selain itu, bedanya PPPK umum dan PPPK khusus adalah terletak pada persyaratan pendaftar. Persyaratan PPPK umum berlaku untuk seluruh formasi dalam seleksi PPPK 2023, sementara persyaratan PPPK khusus memiliki syarat tambahan yang ditetapkan sesuai formasi yang dipilih oleh pelamar.

Untuk diketahui, penerimaan PPPK tahun 2023 ini lebih didominasi oleh kebutuhan khusus dibandingkan dengan kebutuhan umum. Sebagai informasi, penerimaan PPPK khusus mencapai 80 persen, sementara PPPK umum hanya 20 persen.

Cara mendaftar PPPK 2023 

BACA JUGA:

Pelamar bisa mengikuti langkah di bawah ini ketika membuat akun di laman SSCASN. Berikut penjelasannya: 

  1. Kunjungi laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun 
  2. Isi data yang diminta, seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, termasuk email yang aktif 
  3. Masukkan kode captcha 
  4. Jika sudah, klik "Lanjutkan" 
  5. Selanjutnya, pelamar akan diminta melengkapi data yang diperlukan, seperti foto pindai KTP dan swafoto sesuai ketentuan yang ditetapkan 
  6. Lanjutkan proses pendaftaran dengan mengeklik "Lanjutkan" 
  7. Klik "Iya" untuk konfirmasi proses pendaftaran 
  8. Bila proses pembuatan akun sudah selesai, situs akan menampilkan pilihan untuk mencetak informasi pendaftaran 
  9. Login ke akun SSCASN untuk mendaftar CPNS 2023. 
  10. Jika sudah masuk, cari formasi yang ingin dituju pada halaman beranda dengan mengisi keterangan lulusan dan program studi 
  11. Tunggu beberapa saat sampai rincian formasi CPNS 2023 muncul 
  12. Pilih formasi yang akan didaftar dengan cara mengeklik "Lihat" 
  13. Baca syarat yang ditetapkan lalu klik "Daftar" di bagian bawah.

Syarat umum untuk mendaftar PPPK tahun 2023:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll)
  • Batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi (sesuai jabatan yang akan dilamar).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: