Apa Itu PPPK Khusus Dan Umum? Inilah Perbedaanya, Yuk Simak!

Apa Itu PPPK Khusus Dan Umum? Inilah Perbedaanya, Yuk Simak!

BACA JUGA:

Adapun ketentuan umum pelamar sebagai berikut:

  1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
  3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI (Polri)
  5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Demikianlah, informasi terkait perbedaan antara PPPK Umum dan PPPK Khusus serta cara daftar dan syarat umum. Semoga membantu.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: