Formasi PPPK Teknis Badan Pusat Statistik 2023, Intip Besaran Gaji dan Cara Pendaftaran
JAKARTA, RADARPENA - Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengeluarkan surat pengumuman yang berisi rincian formasi PPPK Teknis 2023, besaran gaji, dan cara pendaftaran.
Untuk itu, intip rincian formasi, besaran gaji, dan cara pendaftaran PPPK Teknis Badan Pusat Statistik 2023
Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan salah satu instansi yang membuka formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK Teknis tahun 2023.
Jumlah alokasi kebutuhan PPPK Teknis 2023 di lingkup BPS sebanyak 347 orang pegawai.
Adapun besaran gaji per jabatan dan tata cara pendaftarannya akan dijelaskan dalam artikel ini.
BACA JUGA:
- Rincian Formasi dan Syarat PPPK Teknis KemenpanRB 2023, Lengkap dengan Kualifikasi Pendidikan
- BREAKING NEWS! Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN 2023 Resmi Diubah BKN, Cek Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK!
Besaran Gaji PPPK Teknis Badan Pusat Statistik 2023 per Jabatan
- Ahli Pertama - Analis Hukum Rp 7.500.000,- hingga Rp 10.000.000,-
- Ahli Pertama - Arsiparis Rp 7.500.000,- hingga Rp 10.000.000,-
- Terampil - Arsiparis Rp 6.100.000,- hingga Rp 8.300.000,-
- Terampil - Pranata Komputer Rp 6.100.000,- hingga Rp 8.300.000,-
- Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Rp 6.100.000,- hingga Rp 8.300.000,-
Tata Cara Pendaftaran PPPK Teknis Badan Pusat Statistik 2023
1. Lakukan pendaftaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) serta mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
2. Dokumen persyaratan terdiri dari:
a. Surat lamaran ditujukan kepada Kepala Badan Pusat Statistik di Jakarta, diketik menggunakan komputer, ditandatangani dan dibubuhi dengan e-meterai Rp10.000,-.
BACA JUGA:
- Pendaftaran Tenaga Kesehatan PPPK 2023 Dibuka Hari Ini, Cek Formasi, Persyaratan, Dokumen, dan Jadwal Lengkap
- Contoh Soal PPPK 2023 Tenaga Kesehatan Semua Formasi Lengkap dengan Kunci Jawaban
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
c. Surat pernyataan 5 (lima) poin, diketik menggunakan komputer, ditandatangani kemudian dibubuhi dengan e-meterai Rp10.000,-.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: