Karena Pencemaran Udara, PT JCAS Kena Sanksi Penyegelan Pemprov DKI

Karena Pencemaran Udara, PT JCAS Kena Sanksi Penyegelan Pemprov DKI

Pencemaran Udara PT JCAS - Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyegelan cerobong milik salah satu perusahaan peleburan baja pada Rabu, 13 September 2023.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyampaikan penyegelan itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor E-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah. 

Surat tersebut dilayangkan kepada PT JCAS pada 8 September 2023 yang lalu.

"Kami lakukan penyegelan pada cerobongnya untuk memperbaiki hingga sesuai standar. Kami akan izinkan kembali operasional apabila mereka bisa menunjukkan kembali Sertifikat Layak Operasi (SLO)," kata Asep melalui keterangan tertulis.

Asep mengatakan DLH DKI Jakarta sebelumnya telah memberikan sanksi administratif kepada PT Jakarta Central Asia Steel. 

DLH DKI Jakarta kemudian meningkatkan saksi tersebut menjadi penyegelan dan penghentian operasional cerobong reheating dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

"Jika tidak dilakukan, maka Pemprov DKI Jakarta tak segan-segan untuk membekukan sampai mencabut izin lingkungan perusahaan tersebut," imbuhnya.

 

Menurutnya, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta akan terus menyisir industri-industri yang berpotensi mencemari lingkungan, terutama pencemaran udara. 

Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta menargetkan semua industri di Jakarta harus benar-benar memiliki standar yang ramah lingkungan pada 2030.

"Semuanya sudah diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara. Semua industri di Jakarta harus rendah emisi," kata Asep.

 

Sebelumnya, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta menemukan pelanggaran dalam penggunaan cerobong di PT JCAS belum sesuai standar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: