Karena Pencemaran Udara, PT JCAS Kena Sanksi Penyegelan Pemprov DKI

Karena Pencemaran Udara, PT JCAS Kena Sanksi Penyegelan Pemprov DKI

Berdasarkan aturan untuk penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan Sertifikat Layak Operasi (SLO).

Asep menyampaikan DLH DKI Jakarta akan terus menyasar industri-industri yang masih belum menaati aturan lingkungan.

"Sanksi administratif paksaan pemerintah akan ditingkatkan menjadi penghentian sementara sebagian atau seluruh usaha maupun kegiatan. Jadi kepada industri harapannya bisa menaati aturan lingkungan, demi kebaikan bersama," tegasnya.

 

Sementara itu, Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Hugo Efraim menyampaikan bahwa bentuk pelanggaran yang dilakukan PT Jakarta Central Asia Steel yakni terkait dengan penggunaan cerobong yang belum layak operasi.

"Penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan Sertifikat Layak Operasi atau SLO," kata Hugo.

Hugo mengatakan sanksi administratif terhadap PT Jakarta Central Asia Steel berupa penghentian operasional cerobong reheating secara mandiri dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

"Jika hal ini tidak dipatuhi, maka sanksi yang diterima akan ditingkatkan," tandasnya.

Sementara itu, belum ada keterangan dari PT Jakarta Central Asia Steel soal pemberian sanksi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: