Kisah, Bos Perusahaan Otobus di Magetan, Jadi Tersangka Penimbunan BBM Subsidi Jenis Solar

Kisah, Bos Perusahaan Otobus di Magetan,  Jadi Tersangka Penimbunan BBM Subsidi Jenis Solar

Timbun BBM Solar - Ulah tak terpuji dilakukan Oknum Bos Otobus (PO)  Sudiro Tungga Jaya (STJ) dan PO Agam Tungga Jaya (ATJ).

Paska aparat Kepolisian menggerebek Gudang Perusahaan kedua Otobus itu di Kelurahan Kraton, Maospati.  Penggerebekan pada 4 September 2023

itu dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudi Hidajanto dan dari Tim Bareskrim Polri.

Saat itu ditemukan sekitar 80 ribu liter solar subsidi ilegal, yang diperoleh tersangka dari praktik membeli disejumlah SPBU di Magetan dengan menggunakan truks Boks.

Polisi kemudian langsung menyita barang bukti untuk  diamankan, dengan rincian 40000 liter ada dalam truk boks dan 40000 liter lagi dalam truk tangki.

Polisi juga mengamankan  satu truk tangki dan dua buah truk boks yang dipergunakan untuk  melangsir Solar milik Perusahaan Bus.

BACA JUGA:

Saat digerebek Polisi turut mengamankan tujuh (7) yang diduga sebagai terduga pelaku dalam melancarkan aksi menimbun BBM subsidi , jenis Solar itu.

Solar-solar timbunan itu, sedianya akan djual kembali ke Surabaya. Perusaan ini tidak mengantongi izin angkut maupun izin menyimpan BBM bersubsidi

Polisi selanjutnya menetapkan Bos dari otobus tersebut sebagai tersangka penimbunan  Solar Subsidi ilegal dan terancam pidana 6 tahun.

Polisi  menjerat perbuatan tersangka ini, dengan UU no. 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Aparat kepolisian masih terus mendalami kasus ini.

Sekilas tentang Bos dari PO Otobus ini, yang bermarkas di Magetan Provinsi Jawa Timur. Pemilik keduanya adalah  bernama lengkap  Ki Agus Muhammad Syidiq yang biasa di sapa Ki Agus.

Untuk PO Bus Agam Tungga Jaya merupakan nama Perusahaan yang dilanjutkan pengelolaannya oleh Ki Agus dari semula milik orang tuanya.

Untuk operasional sehari-hari , Otobus Agam Tungga Jaya melayani bus untuk urusan Pariwisata, sedangkan PO Otobus Sudiro Tungga Jaya melayani rute antar KOta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: