Pemkot Bekasi Gelar FGD Evaluasi Pengarusutamaan Gender
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) Evaluasi Penerapan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kota Bekasi, Selasa, (5/9/2023).
FGD dihadiri perwakilan perangkat daerah terkait, unsur penegak hukum, dan stakeholder terkait di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani.
Hadir sebagai narasumber, Asdep Pengarusutamaan Gender Bidang Sosial dan Budaya Kementerian PPPA, Dra. Eko Novi Ariyanti, Ketua 1 Dewan Pendidikan Kota Bekasi, Andi Sopandi.
- BACA JUGA:Wali Kota Bekasi Berikan Langsung Hadiah KTJ 2023
- BACA JUGA:Wali Kota Bekasi Tandatangani Kerja Sama dan Serahkan Beberapa Penghargaan
Kepala DP3A Kota Bekasi, drh. Satia Sriwijayanti mengatakan FGD digelar menghadapi penilaian pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PPPA dalam Anugerah Parahita Ekapraya (APE) 2023. Tahun 2021, Kota Bekasi berhasil meraih penghargaan APE 2020 dalam kategori Madya.
Pemerintah Pusat kembali akan menilai pengimplementasian pengarusutamaan gender di dalam program pemerintah, kementerian/lembaga dan Pemda se-Indonesia melalui input aplikasi penilaian.
Oleh karena itu, ia berharap dukungan stakeholder terkait dalam proses penilaian PUG di Kota Bekasi sehingga dapat berjalan dengan baik.
Terlepas dari proses penilaian yang akan dilakukan, lebih penting kata dia adanya komitmen terhadap penerapan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan masyarakat.
"DP3A tidak dapat melakukan sendiri karena program PUG melibatkan berbagai pihak terkait yang berada dalam semua sektor, seperti ekonomi, politik, pendidikan, dan kesehatan. Dukungan juga dapat dilakukan dalam program PUG di sisi perencanaan anggaran hingga masuk dalam pemenuhan pembangunan PUG. Kami harap dukungan semua pihak agar proses penilaian dari pemerintah pusat berjalan dengan baik," ungkapnya.
Asdep Pengarusutamaan Gender Bidang Sosial dan Budaya Kementerian PPPA, Dra. Eko Novi Ariyanti dalam kesempatan itu menyampaikan dasar hukum pengarusutamaan gender berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Pemda wajib menyusun kebijakan, program dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD dan rencana strategis RPJMD dan renja SKPD.
"Di Undang-Undang Pemda dijelaskan sub urusan peningkatan kualitas pemberdayaan perempuan dan keluarga," ungkapnya.
Penilaian penyelenggaraan PUG mulai dari perencanaan program, penganggaran, proses pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan. Ia katakan proses pelaksanaan memiliki poin tinggi dalam penilaian penerapan PUG.
Sementara ada 7 strategi penguatan PUG diantaranya pengaturan komitmen, penguatan kebijakan, penguatan kelembagaan, penguatan sumber daya manusia dan anggaran, penguatan data terpilah, penguatan instrumen perencanaan dan penganggaran responsif gender (PPRG) dan penguatan partisipasi masyarakat. (goeng)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: