BLT Rp200.000 Bagi Pemilik BPJS Akan Cair Pekan Depan
JAKARTA, RADARPENA - Bagi pemilik kartu BPJS KIS (Kartu Indonesia Sehat) PBI (Penerima Bantuan Iuran), kabar gembira segera menghampiri mereka.
Namun, kabar gembira ini hanya untuk mereka yang iuran bulanannya dibayarkan pemerintah memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rp42.000.
Pasalnya, mereka berpeluang mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan disalurkan mulai pekan depan.
Bantuan ini bisa dicairkan melalui kantor pos terdekat dengan tempat tinggal mereka yang sesuai dengan e-KTP.
Berikut ini syarat pemilik kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosia (BPJS) KIS yang akan mendapatkan bantuan sosial:
BACA JUGA:
- Bansos PKH dan BLT BPNT Cair Bulan Agustus 2023, Begini Cara Daftarnya
- Breaking News! Bansos Kemensos BPNT September 2023 Cair, Kamu Sudah Cek Rekening Belum?
1. Kartu Keluarga yang Masuk di DTKS
Bagi pemilik kartu keluarga (KK) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), mereka berhak mendapatkan bansos Rp200.000.
2. Punya KK dan NIK Online, Tidak Ganda, Padan Dukcapil, dan SIK-NG
Syarat kedua adalah mereka yang memiliki KK dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah online dan tidak ganda.
Maksud dari tidak ganda ini yakni dalam 1 NIK tidak dimiliki oleh 2 orang.
Selain itu, semua data pengurus atau anggota keluarga harus padan dan terkonsolidasi dalam data Dukcapil dan DTKS.
3. Masuk dalam Penambahan Penggenapan dari Kuota yang Telah Ada
Bagi mereka yang sudah masuk dalam DTKS, harap bersabar karena menunggu kekurangan kuota yang diambil dari data daftar tunggu Kemensos by sistem.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: