Diduga Curang, Donald Trump Menyerahkan Diri Ke Pihak Berwajib

Diduga Curang, Donald Trump Menyerahkan Diri Ke Pihak Berwajib

"Konstitusi memiliki persyaratan yang sangat sedikit untuk menjabat sebagai Presiden, misalnya : Persyaratan minimal berusia 35 tahun. Regulasi tidak melarang siapa pun yang didakwa atau dihukum atau bahkan menjalani hukuman penjara untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan memenangkan kursi kepresidenan," Ungkapnya melalui email kepada CNN.

Namun belakangan pakar hukum menilai keberadaan Amandemen ke-14 bisa menjadi cara untuk mencegah Donald Trump memegang jabatan apabila dia dihukum.

Dalam amandemen tersebut, ada sebuah "klausul diskualifikasi" yang melarang siapapun memegang jabatan publik jika mereka "terlibat dalam pemberontakan" atau "memberikan bantuan atau kenyamanan kepada musuh-musuhnya."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: