Mario Dandy Tak Terima Pemberitaan, Hakim Ingat Masa Depan

Mario Dandy Tak Terima Pemberitaan, Hakim Ingat Masa Depan

“Bahwa semenjak saat itu pula, Mario Dandy berusaha mencari keberadaan David, namun tidak ketemu. 

 

Sehingga Mario Dandy menjadi semakin emosi, dendam dan ingin melampiaskannya dengan melakukan kekerasan terhadap David,” papar Jaksa. 

Seperti diketahui, tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy didakwa penganiayaan berat terencana. 

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa 6 Juni 2023. 

“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata JPU di PN Jaksel, Selasa  6 Juni 2023. 

Pasal Yang Dikenakan Pada Mario

Atas perbuatannya, Mario Dandy didakwa dengan 2 pasal yaitu :

  • Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

  • Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: