KPU Populerkan Cek DPT Online di Website cekdptonline.kpu.go.id
![KPU Populerkan Cek DPT Online di Website cekdptonline.kpu.go.id](https://radarpena.disway.id/upload/62036b6ddb011fc4628dd401979e45aa.jpg)
DPT Online - Komisi Pemilihan Umum sudah memanfaatkan teknologi digital untuk membuat daftar Pemiih tetap dengan cara online.
cara ini sangat praktis sekali digunakan dan bisa dicek kapan dan dimanapun kita berada untuk memastikan kita terdaftar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki satu website secara online untuk mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT).Nama websitenya adalah cekdptonline.kpu.go.id.
Melalui situs ini kita bisa mengetahui apakah nama kita sudah masuk di dalam DPT atau belum dengan hanya memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) yang bersangkutan.
Langkah awal saat akan memulainya adalah yang pertama ketika dpt online di pencarian Google. Setelah itu akan dituntun untuk mengklik cekdptonline.kpu.go.id.
Dari sini akan tampil menu, Pencarian Data Pemilih 2024. Data hasil penetapan DPT oleh kabupaten/Kota.
BACA JUGA:
- KPU dan Pemkot Bekasi Tandatangani kerjasama Pemilu Damai
- Bawaslu: Jabar Jadi Provinsi Rawan Politik Uang di Pemilu 2024
- Linmas, Ujung Tombak Amankan Pemilu di Kota Bandung
Selanjutnya kita diminta masukkan nomor NIK yang kita miliki, setelah itu tekan pencarian. Jika nomor NIK anda yang diinput sudah tepat dan benar.
Selanjutnya secara otomatis saat nama anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan tampil informasi.
Informasi yang keluar adalah Nama pemilih, kemudian kolom dibawahnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera enam angka saja.
Kemudian kolom yang dibawahnya lagi tertera, nomor Kartu keluarga (KK) yang juga tertera hanya enam (6) angka saja.
Kemudian akan muncul informasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), nomor TPSnya, nama Kelurahan, nama Kecamatan dan Kota/Kabupaten.
Selanjutnya dikolom bawah, ada keterangan kembali untuk kembali ke menu awal. Kemudian ada keterangan berupa nomor pasport untuk pemilih luar negeri.
Berikutnya disudut kanan bawah info. Jika info itu diklik maka akan memuat informasi , Sekilas info terima kasih kasih sudah melakukan pengecekan NIK dalam daftar pemilih pemilu 2024.
BACA JUGA:
- Forum RT dan RW Siap Sukseskan Pemilu 2024
- Presiden Joko Widodo Isyaratkan Tidak akan Netral pada Pemilu 2024 Nanti
- Syarat Daftar Akun Aplikasi E-Coklit untuk Pantarlih Pemilu 2024
Berikut adalah beberapa hal yang mungkin perlu ada ketahui.
-Jika setelah dicek, Anda sudah terdaftar, selamat menggunaka hak pilih di TPS tempat anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
-Jika anda sudah terdaftar dalam TPS namun karena ada keadaan antara lain karena tugas pekerjaan, pindah domisili,
dirawat di RS anda bisa pindah memilih, anda harus urus pindah memilih di Kantor KPU kab kota atau PPK atau PPS tempat asal tujuan untuk memenuhi perssyaratan Daftar Pemilih tambahan (DPTb).
-Jika anda tak terdaftar dalam DPT, gunakan hak pilih di TPS, sesuai alamat tertera dengan membawa KTP el dan / atau KK dapat dapat dilayani pemungutan suaranya 1 jam terakhir sepanjang surat suara tersedia dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: