Catat! 7 Syarat Guru Madrasah Non ASN Berhak Dapat Tunjangan Setara PNS
1. Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK);
2. Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012;
3. Memiliki NRG yang diterbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023;
4. Usia maksimal 55 (Lima Puluh Lima) tahun, terhitung saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan;
5. Memiliki kualifikasi akademik pendidikan sekurang kurangnya S1 atau D4 dari perguruan tinggi yang terakreditasi. Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi di luar negeri, wajib melampirkan SK/penetapan kesetaraan ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
6. Terdaftar dalam SIMPATIKA;
7. Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: