Catat! 7 Syarat Guru Madrasah Non ASN Berhak Dapat Tunjangan Setara PNS
JAKARTA, RADARPENA - Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Madrasah Bukan ASN yang Bersertifikat Pendidik pada 1 Agustus 2023.
Jukni ini tertuang melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 4111.
Juknis ini merupakan regulasi terkait penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang biasa disebut inpassing.
BACA JUGA:KUR BRI 2023: Begini Cara Pengajuan Serta Persyaratan Peminjaman Terbaru 2023
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN.
"terbitnya aturan ini akan menjadi babak baru bagi proses penerbitan Surat Keputusan (SK) penyetaraan bagi guru madrasah bukan ASN," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam pernyataannya, Selasa 15 Agustus 2023.
Yaqut menjelaskan, program penyetaraan ini bertujuan agar guru madrasah bukan ASN bisa mendapatkan golongan layaknya guru ASN.
BACA JUGA:Banyak yang Belum Paham, Ini Perbedaaan Antara MRT dan LRT
Menurutnya, hal itu akan menjadi bagian dari rekognisi kinerja dan dedikasi guru.
“Guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan bahwa Juknis yang diterbitkan ini adalah upaya melakukan penataan guru madrasah bukan ASN.
"Khususnya mereka yang sudah bersertifikat pendidik. Sehingga, diharapkan akan lahir guru-guru yang lebih profesional," kata Dhani.
BACA JUGA:Pengguna Baru Wajib Tahu! Inilah Cara Live TikTok dan Langkah yang Harus Dipersiapkan
Pemberian kesetaraan diperuntukkan bagi guru madrasah bukan ASN yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: