Media Konvensional Berguguran, Perusahaan Pers Harus Mampu Ubah Model Bisnis ke Digital

Media Konvensional Berguguran, Perusahaan Pers Harus Mampu Ubah Model Bisnis ke Digital

JAKARTA, RADARPENA - Ketua Umum Serikat Perusahaan Pers (SPS), Januar Primadi Ruswita mengajak Perusahaan Pers di Indonesia untuk mengubah model bisnisnya kedalam ekosistem digital, namun tetap berada dalam koridor jurnalistik.

"Beradaptasi bukan berarti kita mengikuti sepenuhnya pola platform media digital. Itu nanti akan menjadi ancaman bagi misi suci pers dalam membangun karakter bangsa," kata Januar dikutip Sabtu 12 Agustus 2023.

BACA JUGA:Cair Rp 900 Ribu Harian, Aplikasi Ini Terbukti Membayar!

Januar melihat, dalam kurun waktu 10 tahun belakangan media digital berkembang sangat pesat dan berimbas pada keberadaan media konvensional

"Imbasnya sangat terasa, banyak yang terpaksa tutup karena tak mampu bertahan baik karena alasan ekonomi maupun kesulitan adaptasi teknologi," ujarnya.

Berdasarkan hasil riset, tingkat ketidakpercayaan pada media siber tercatat sebesar 25 persen, sedangkan ketidakpercayaan kepada surat kabar harian 14 persen, surat kabar mingguan/tabloid/majalah berita 17 persen.

BACA JUGA:Bakal Dihapus Jokowi, Kemendikbud Buru-buru Evaluasi PPDB Sistem Zonasi

Menurutnya, tingkat kepercayaan masyarakat ini merupakan modal bagi media konvensional untuk tetap bertahan. Terlebih, SPS yang mewadahi media konvensional telah memasuki usia 77 tahun. 

“Ini artinya, selama kurun waktu 77 tahun, SPS tetap eksis dengan beragam tantangan yang telah dihadapi,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengingatkan media konvensional mampu mengadopsi perkembangan teknologi agar bisa tetap bertahan. 

Namun demikian, media konvensional juga diingatkan agar tetap menjaga karya jurnalistik agar selalu kualitas.

BACA JUGA:Pinjam Uang Mudah dan Cepat di Aplikasi DANA

Sedangkan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Budi Arie Setiadi yang menyampaikan paparan secara virtual menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap perkembangan media konvensional. 

Keberpihakan itu teraktualisasi dalam dua Rancangan Peraturan Presiden (Perpres), yakni Rancangan Perpres tentang Kerja Sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: