Trik Atasi Ancaman dari DC Akibat Galbay Pinjol Ilegal

Trik Atasi Ancaman dari DC Akibat Galbay Pinjol Ilegal

Nah, bagi Anda yang mengalami utang pinjol maka jangan mencoba kabur dengan cara memblokir nomor debt collector, ya.

Sebab, hal tersebut justru akan terkesan terang-terangan ingin kabur dan melanggar perjanjian utang.

BACA JUGA:

Terdapat cara kabur yang aman dari teror DC dibandingkan dengan memblokir nomor DC. Berikut penjelasannya.

Apabila DC menghubungi Anda dengan mengirim pesan SMS  ataupun WA menggunakan kalimat yang sopan.

Maka sudah dipastikan hal tersebut merupakan sebuah pengingat jatuh tempo atau penagihan, ya.

Anda tidak seharusnya langsung memblokir nomor DC pinjal sebab itu adalah kewajiban Anda yakni harus membayar.

Namun, apabila penagihan tersebut menggunakan kalimat kasar dan ancaman. Maka dapat dipastikan hal tersebut merupakan sebuah teror. Jadi, wajar apabila Anda ingin kabur.

Perlu Anda ingat kembali bahwa, tidak disarankan untuk langsung memblokir nomor DC, sebab selain dianggap melanggar perjanjian utang, Mereka bisa saja melanjutkan ke ranah hukum.

BACA JUGA:

Anda hanya perlu melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Bank Indonesia (BI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), atau kantor polisi.

Sampaikan kepada salah satu lembaga tersebut bawasannya Anda telah mendapatkan teror ancaman dengan melampirkan bukti, ya.

Cara Atasi Ancaman DC Ilegal

1. Jangan membalas pesan

Anda jangan buru-buru menghapus atau memblokir nomor penagih pinjol yang mengirimkan pesan secara tidak sopan seperti memberikan ancaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: