Trik Atasi Ancaman dari DC Akibat Galbay Pinjol Ilegal
Nah, bagi Anda yang mengalami utang pinjol maka jangan mencoba kabur dengan cara memblokir nomor debt collector, ya.
Sebab, hal tersebut justru akan terkesan terang-terangan ingin kabur dan melanggar perjanjian utang.
BACA JUGA:
- Daftar Aplikasi Pinjaman Online Legal, Bunga Rendah dan Langsung Cair
- Mengoptimalkan Peluang Pinjaman KUR: Syarat Mendapatkan Kredit Usaha Rakyat yang Menguntungkan
Terdapat cara kabur yang aman dari teror DC dibandingkan dengan memblokir nomor DC. Berikut penjelasannya.
Apabila DC menghubungi Anda dengan mengirim pesan SMS ataupun WA menggunakan kalimat yang sopan.
Maka sudah dipastikan hal tersebut merupakan sebuah pengingat jatuh tempo atau penagihan, ya.
Anda tidak seharusnya langsung memblokir nomor DC pinjal sebab itu adalah kewajiban Anda yakni harus membayar.
Namun, apabila penagihan tersebut menggunakan kalimat kasar dan ancaman. Maka dapat dipastikan hal tersebut merupakan sebuah teror. Jadi, wajar apabila Anda ingin kabur.
Perlu Anda ingat kembali bahwa, tidak disarankan untuk langsung memblokir nomor DC, sebab selain dianggap melanggar perjanjian utang, Mereka bisa saja melanjutkan ke ranah hukum.
BACA JUGA:
- 6 Rekomendasi Aplikasi Pinjaman Online, Cepat Cair dan Bunga Rendah
- Rekomendasi Aplikasi Pinjaman Online, Cepat Cair Serta Terdaftar OJK
Anda hanya perlu melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Bank Indonesia (BI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), atau kantor polisi.
Sampaikan kepada salah satu lembaga tersebut bawasannya Anda telah mendapatkan teror ancaman dengan melampirkan bukti, ya.
Cara Atasi Ancaman DC Ilegal
1. Jangan membalas pesan
Anda jangan buru-buru menghapus atau memblokir nomor penagih pinjol yang mengirimkan pesan secara tidak sopan seperti memberikan ancaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: