Begini Langkah Mudah Untuk Cek e-KTP Secara Online

Begini Langkah Mudah Untuk Cek e-KTP Secara Online

Cek e-KTP Online -  Peranan NIK sangat penting karena selain untuk mengetahui identitas juga digunakan saat mengurus dokumen administrasi seperti paspor, NPWP, SIM, ATM dan sebagainya. Sejak tahun 2013, pemerintah Indonesia gencar mengadakan pembuatan KTP elektronik (e-KTP) secara massal. 

KTP elektronik berbeda dengan KTP lama maupun KTP Nasional karena sudah didukung sistem informasi sehingga lebih akurat, aman, serta tertib administrasi. 

KTP elektronik (e-KTP) merupakan kartu kependudukan yang dikeluarkan pemerintah dan didukung sistem informasi yang lebih akurat, aman, serta tertib administrasi. Hal ini terjadi karena data langsung terintegrasi dengan database kependudukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pusat.

Sistem ini dibuat pemerintah untuk mengurangi kemungkinan seseorang dapat mempunyai KTP lebih dari 1 untuk tujuan yang tidak baik atau kriminal, seperti terorisme dan menyembunyikan diri dari penangkapan polisi karena melakukan korupsi.

Tak sama seperti KTP sebelumnya, e-KTP berlaku seumur hidup sehingga masyarakat tidak perlu repot untuk memperpanjang. Bukan hanya itu, kini, masyarakat bisa dengan mudah mengecek NIK KTP secara online tanpa harus mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). 

BACA JUGA:

Pengecekan e-KTP online bertujuan untuk mengetahui apakah NIK sudah terdaftar atau belum. Selain itu, cek NIK e-KTP secara online juga berguna untuk mengetahui apakah KTP yang dimiliki asli atau tidak.

Lantas, bagaimana cara untuk cek e-KTP secara online? Simak yuk!

Media sosial

Media sosial resmi Dukcapil seperti Twitter, Facebook, dan Instagram juga dapat dihubungi untuk mengecek NIK KTP. Anda dapat mengirim pesan secara personal ke direct message (DM) dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Nomor_Telepon#Keluhan. Adapun akun media sosial Dukcapil adalah sebagai berikut:

  • Facebook: Halo Dukcapil
  • Twitter: @ccdukcapil
  • Instagram: Kemendagri

Call Center

Cara terakhir adalah menghubungi call center Dukcapil. Anda dapat menghubungi Halo Dukcapil di nomor 1500537. Jangan lupa siapkan nomor NIK KTP serta NIK Kartu Keluarga (KK) untuk proses validasi. Menelepon call center sendiri merupakan cara termudah dan tercepat untuk mendapatkan respons atau balasan petugas tanpa perlu ke kantor Dukcapil.

Melalui WhatsApp 

Langkah mudah untuk cek NIK KTP adalah melalui aplikasi pesan WhatsApp di nomor 0813-2691-2479. Berikut caranya: Ketik format nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota. Kirimkan pesan ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479. Misalnya, Bambang Priantoro/3171234567890001/Palmerah/Palmerah/Jakarta Barat.

Melalui e-mail 

Untuk mengetahui apakah NIK terdaftar atau tidak, bisa dicek melalui email ke call center Dukcapil, callcenter.dukcapil@gmail.com. Berikut langkah cek KTP online via email: Ketik di badan e-mail dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan. Selanjutnya, kirim ke alamat email callcenter.dukcapil@gmail.com.

Melalui situs Dukcapil 

Cara selanjutnya adalah dengan mengakses situs resmi https://dukcapil.kemendagri.go.id/. Berikut caranya: Buka https://dukcapil.kemendagri.go.id/. Cari menu e-KTP. Isi NIK dan tekan tombol "enter" di keyboard.  Jika data KTP benar, maka situs akan mengarahkan ke halaman yang berisi daya diri lengkap.

Itulah beberapa cara untuk cek e-KTP secara online, kamu bisa cek aktivasi e-KTP apakah sudah terdaftar atau belum kapan saja. Semoga bermanfaat.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: