Simak Cara Memperpanjang SKCK Online
JAKARTA, RADARPENA - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Biasanya SKCK dibuat untuk kebutuhan melamar pekerjaan. Baik di perusahaan swasta maupun seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
Kewenangan Polri dalam menerbitkan SKCK ada dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Sedangkan tata cara dan prosedur penerbitan SKCK diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Sebagai bukti bahwa seseorang memiliki sikap dan kelakuan yang baik, serta jauh dari tindakan melanggar hukum.
BACA JUGA:Arti Mimpi Bertemu Orang Yang Sudah Meninggal
Selain itu, SKCK juga digunakan untuk pengajuan visa ketika kamau atau keluargamu ingin pergi ke suatu negara. SKCK juga memiliki masa berlaku.
Masa berlaku surat ini enam bulan sejak diterbitkan, dan perlu diperpanjang jika kamu masih membutuhkannya.
Surat ini dibuat karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
SKCK dapat digunakan selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila melewati masa berlaku, SKCK dapat diperpanjang kembali oleh yang bersangkutan.
Cara Perpanjang SKCK Secara Online
Diketahui, sejak 20 Maret 2023, masyarakat sudah tidak dapat memperpanjang SKCK lewat website Polri. Penonaktifan portal registrasi SKCK Online ini dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Kapolri No. B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan registrasi SKCK secara online, dapat menggunakan aplikasi "PRESISI-POLRI Super App".
BACA JUGA:Ramalan Zodiak Scorpio 26 Juli 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: