Rekomendasi Pinjaman Online Legal Terdaftar OJK, Buruan Download!

Rekomendasi Pinjaman Online Legal Terdaftar OJK, Buruan Download!

JAKARTA, RADARPENA - Kamu yang membutuhkan modal untuk keperluan usaha atau kepentingan lainnya, sebaiknya gunakan aplikasi pinjaman online yang resmi terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebab menggunakan pinjaman online bisa menjadi solusi bagi kamu yang sedang membutuhkan uang dengan cepat tanpa harus mengantri dan menunggu dengan waktu yang lama.

Hati - hati banyaknya kasus penipuan pinjaman online yang ilegal dan tidak terdaftar di OJK. Sebaiknya pilihl jenis pinjaman online yang terdaftar di OJK, yang aman dan tidak perlu khawatir untuk meminjam uang secara online.

BACA JUGA:Pinjaman Online Cepat Cair Terdaftar OJK

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga yang dibentuk oleh negara untuk mengawasi setiap aktivitas yang mencakup keuangan, termasuk juga seluruh perusahaan penyedia layanan pinjaman online.

Berikut ini beberapa rekomendasi pinjaman online legal serta terdaftar di OJK :

1. DanaRupiah

Dana rupiah merupaka salah satu perusahaan pinjaman online yang dapat dipercaya. Perusahaan ini terdiri dari tiga jenis pinjaman, yaitu Pinjaman personal, pinjaman produktif dan pinjaman pendidikan.

BACA JUGA:Yuk Intip! Rekomendasi Pinjaman Online Dengan Bunga Yang Rendah

Pinjaman online dana rupiah ini memiliki bunga yang rendah dan tidak adanya biaya tersembunyi didalamnya. Link download: Klik Disini.

2. Tunaiku

Aplikasi tunaiku merupakan salah satu perusahaan Pinjaman Online yang sudah terdaftar di otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bisa mendapatkan limit pinjaman sampai nominal 20 juta dengan tenor yang fleksibel, maksimal sampai 20 bulan.

Ketentuanya, bisa lihat di website resminya, Tapi salah satu yang bisa diketahui, tidak wajib untuk memiliki kartu kredit. an tetapi ada beberapa ketentuan yang harus di penuhi, seperti penghasilan minimal 3 juta perbulan, usia diatas 21 tahun dan ketentuan lainnya. Link download: Klik Disini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: