Peringatan Bagi Pecundang PPDB di Lampung

Peringatan Bagi Pecundang PPDB di Lampung

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada semua tingkat, SD, SMP dan SMA, melalui 4 cara. 

Yakni, jalur zonasi, afirmasi, pindah tugas orang tua  dan  jalur prestasi, baik prestasi akademik dan prestasi non akademik.

Pada PPDB tingkat SMA dan SMK Tahun Ajaran 2023/2024 diatur dalam petunjuk teknis (Juknis)  yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Yakni, juknis Nomor 800 Tahun 2023 tanggal 12 April 2023.

Dalam juknis itu disebutkan dan juga diuraikan kuota masing-masing jalur.

 

 

 

 

 

1. Jalur zonasi, merupakan seleksi calon siswa  berdasarkan jarak terdekat calon peserta dengan sekolah tujuan. 

Artinya, calon peserta yang memiliki alamat terdekatlah dengan sekolah tujuan yang diterima. Ini didasarkan pada yang tertera dalam KK.

 

 

 

 

 

Jalur zonasi ini mendapat porsi paling banyak. Yakni, sedikitnya mendapat kuota 50 persen.

2. Jalur afirmasi. Jalur ini disediakan untuk calon siswa dari kalangan ekonomi tidak mampu, baik yang masuk dalam zona maupun di luar zona. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: