Peringatan Bagi Pecundang PPDB di Lampung
Jalur afirmasi ini juga untuk mengakomodir calon siswa yang di wilayah kecamatannya tidak memiliki sekolah negeri.
Jalur afirmasi ini mendapat kuota sedikitnya 15 persen.
3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali. Jalur ini disedaikan calon siswa yang karena orang tua/walinya pindah tugas. Jalur ini mendapat kuota yang paling sedikit. Yakni, 5 persen.
4. Jalur prestasi. Jalur ini disediakan untuk calon siswa yang memiliki prestasi, baik akademik dan non akademik. Jalur ini mendapat kuota maksimal 30 persen.
Prestasi non akademik. Ini maksudnya prestasi yang dihasilkan bukan dari hasil kompetisi akademik.
Prestasi non akademik diperoleh melalui berbagai kegiatan ekstra kurikuler atau organisasi sekolah.
Juga prestasi lain, seperti di bidang olahraga, seni dan budaya. Ini dibuktikan dari piagam dan surat keterangan lainnya.
Dari tiga jalur itu, kecurangan yang sering terjadi pada jalur zonasi dan jalur prestasi. Sebab dua jalur itu sedikitnya mendapat kuota 80 persen.
Namun, tidak menutup kemungkinan kecurangan bisa juga terjadi melalui dua jalur lainnya. Yakni, jalur afirmasi dan pindah tugas orang tua/wali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: