Cara Memperoleh SLIK, Dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Cara Memperoleh SLIK, Dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

JAKARTA, RADARPENA - BI Cheking atau Sistem Informasi Debitur (SID) semula merupakan layanan yang dikelola oleh  Bank Indonesia. istilah ini dalam dunia perbankan sering didengar terutama bagi yang akan melakukan pinjaman dana ke Bank atau Lembaga Keuangan non Bank lainnya.

Hanya sejak tahun  2018 kewenangannya dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nama selanjutnya juga berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Layanan Keuangan (SLIK).Syarat untuk  mendapatkan SLIK ini cukup mudah. Bisa dengan datang langsung ke Kantor OJK setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) (offline) atau dengan cara online melalui ponsel atau Komputer.

Layanan ini memperolehnya sangat cepat, hanya sekitar 15 saja.. Gratis alias tidak dikenakan biaya. Untuk mendapatkan SLIK, pemohon langsung datang tanpa diwakili. Namun jika terpaksa harus diwakilkan harus membawa surat kuasa, membawa KTP asli dari debitur dan KTP asli dari sipenerima kuasa dan bermaterai, agar memenuhi syarat.

BACA JUGA:Rekomendasi Aplikasi Pinjaman Online, Cepat Cair Serta Terdaftar OJK

Berdasarkan situs dari OJK, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) digunakan untuk  melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga pengelolaan informasi perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.

Berikut tata cara jika ingin mendapatkan SLIK secara Online

1. Akses halaman idebku.ojk.go.id
Mengakses halaman ini bisa melalui Gadget atau menggunakan laptop atau Komputer. Setelah terbuka dan terdapat saapan selamat datang di aplikasi permohonan informasi debitur (ideb) SLIK OJK. Lalu buka kolom pendaftaran.

BACA JUGA:Buruan Download! 10 Daftar Aplikasi Pinjol Terdaftar Serta Berizin Resmi OJK

2. Cek ketersediaan layanan
Dari sini si pemohon dimnta untuk  mengisi data diri antara lain Jenis debitur berupa persoarangan , Badan atau Debitur meninggal dunia. Kemudian kolom kewarganegaraan  Warga Negara Asing (WNA) atau Warga Negara Indonesia (WNI). Jenis identitas debitur berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kemudian isi nomor NIK pemohon dan masukkan captcha. Setelah itu klik tombol selanjutnya. Untuk WNI atau warga Negara Asing perlu menyiapkan paspor dan jika Badan Usaha perlu menyiapkan Identitas Badan usaha.

Jika pada percobaan berikut kuota telah tersedia dan data awal yang dimasukkan berhasil diterima, kita akan dimnta melanjutkan ke proses berikutnya.

BACA JUGA:Cek Daftar Aplikasi Kredit Online Yang Terdaftar Dan Berizin Resmi OJK, Salah Satunya Danamas

3. Menu data registrasi
Langkah selanjutnya adalan pengisian data diri. antara lain, nama, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, alamat provinsi, email aktif dan nomor Handphone. Pilih juga permohonan informasi dan nama Ibu Kandung. Selanjutnya klik tombol selanjutnya.

4. Upload Foto
Selanjutnya kita akan diminta upload foto, yaitu identitas asli, foto diri dengan kartu identitas. Ukuran foto maksimalnya adalah 4MB, jika melebihi ukuran tidak bisa melanjutkan ke proses berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: