Perubahan Cuti Bersama Idul Adha 2023 Lewat SKB 3 Menteri

Perubahan Cuti Bersama Idul Adha 2023 Lewat SKB 3 Menteri

JAKARTA, RADARPENA - Penetapan cuti bersama Idul Adha 2023 kembali diubah oleh pemerintah lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan cuti bersama Tahun 2023.

Penetapan cuti bersama ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB)  Meteri Agama, menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023.

Pada keputusan pemerintah sebelumnya tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang ditetapkan sebelumnya, libur Idul Adha 2023 hanya satu hari yaitu pada tanggal 29 Juni 2023.

Sementara itu dalam SKB 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023 terbaru yang ditetapkan pada tanggal 16 Juni 2023, terdapat sedikit perubahan.

BACA JUGA:Kabag Humas Setda Kota Bekasi Terima Kunjungan Mahasiswa/i STIAMI Terkait Kehumasan

Berdasarkan SKB terbaru tersebut, selain libur Nasional dalam rangka Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada tanggal 29 Juni 2023, juga ditetapkan cuti bersama. Cuti bersama yang ditetapkan dalam SKB tersebut jatuh pada 28 dan 30 Juni 2023 yaitu pada Rabu dan Jumat.

Dengan adanya perubahan dari SKB 3 Menteri itu, maka hari libur ditetapkan menjadi 3 hari. Libur tersebut terdiri dari 1 hari ;ibur nasional. dan 2 hari cuti bersama.

Berikut ini rinciannya:

  • Libur Nasional Idul Adha 2023: Kamis, 29 Juni 2023
  • Libur Cuti Bersama Idul Adha 2023: Rabu, 28 Juni 2023 dan Jumat, 30 Juni 2023

BACA JUGA:Jelang Reaktivasi, Pemkot Bandung Tertibkan Kabel Udara di Kawasan Skywalk Cihampelas

Berdasarkan penetapan tersebut, libur Idul Adha berlangsung mulai hari Rabu hingga Jumat. Dengan Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati long weekend dari tanggal 28 Juni hingga 2 Juli 2023.

Nah, demikianlah penjelasan mengenai perubahan SKB 3 Menteri Cuti Bersama Idul Adha 2023. Selamat berlibur***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: